Scroll untuk baca artikel

News

Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor, Terkesan Tak Profesional dan Lontarkan Kata Kurang Pantas Kepada Wartawan

153
×

Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor, Terkesan Tak Profesional dan Lontarkan Kata Kurang Pantas Kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH dilapor ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan RI terkait etika dan ketidak profesionalan dalam tupoksinya.

Laporan ini dilayangkan pengurus Forum Wartawan yang ber pos liputan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (13/5/2026) perihal “Pengaduan atas Seksi Penkum Kejati Sumut” yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI .

Pada isi surat laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsapp wartawan saat mencoba bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jum’at (7/5/2026) lalu.

“Atas hal ini, kami pengurus Forwaka Sumut melaporkan masalah ini karena penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut ini tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tak pantas,” ujar Irfandi Ketua Forwaka Sumut.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Gelar MKKS Tingkat SMP Se-Kabupaten Maluku Tenggara

Irfandi juga melaporkan atas dugaan ketidak profesionalan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam memfasilitasi wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut saat liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan undangan kegiatan.

“Diberbagai kegiatan di Kejati Sumut diantaranya undangan liputan kegiatan paparan kinerja, konferensi pers, undangan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut maupun staff hanya memfalitasi antara 5 – 20 wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dari 80 an wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Dampaknya, terjadi keresahan diantara wartawan karena tak dapat menyaksikan, mendengarkan dan mendapatkan data fakta dan berbagai kegiatan tersebut. Hal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut dan jajaran ini amat bertentangan dengan semangat Kolaborasi, Transparansi dan Fasilitasi kemudan kerja Pers yang selalu disampaikan dan dipraktek oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Anang Supriyatna,” terang Irfandi.

Baca Juga :  Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

Lanjutnya, Ia juga mempertanyakan soal anggaran media yang diberikan saat paparan yang dilakukan di Kejati Sumut bidang Seksi Penerangan Hukum berasal dari mana dan meminta untuk diperiksa sumber asalnya karena diduga laporan pertanggung jawabannya tidak ada.

“Dalam proses liputan konperensi pers, paparan kinerja dan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut atau jajaran memberikan uang sekitar ratusan ribu kepada antara 5-20 wartawan tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Pembagian uang tersebut sering tanpa penjelasan dan sebagian besarnya tanpa tandatangan atau tanda terima penerimaan uang yang diduga dengan pola – pola tertib administrasi keuangan yang tak benar di Seksi Penkum Kejati Sumut tersebut. Atas hal ini, kami berharap, pemberian uang tersebut diperiksa sumber dan asalnya, apakah bersumber dari anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut atau dari sumber lainnya,” tegas Irfandi.

Baca Juga :  Soal Dugaan Kredit Macet Puluhan Tahun di Bank Sumut, FKSM Minta Kejati Sumut Segera Usut

Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut T. Andry Pratama, S.Pd meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan evaluasi terhadap Kasi Penkum Rizaldi, SH, MH yang terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsappnya kepada wartawan.

“Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sekarang agar mengevaluasi Kasi Penkum, mungkin ini bukan bidangnya menaungi wartawan sehingga takutnya terjadi hal yang berulang kepada yang lain,” harap Andry.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto, SH mengatakan kepada media terimakasih atas informasinya. “Terimakasih infonya,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp pada Kamis (14/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat tanggapan dari pimpinan tertinggi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun dari Kasi Penkum Kejati Sumut perihal aduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *