Scroll untuk baca artikel

News

Disnaker dan Polisi Diminta Periksa PT MSP, Diduga PHK Pekerja Sepihak, Tak Ada BPJS dan Selewengkan Solar Subsidi

490
×

Disnaker dan Polisi Diminta Periksa PT MSP, Diduga PHK Pekerja Sepihak, Tak Ada BPJS dan Selewengkan Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Polisi setempat memeriksa PT MSP.

Ketua Umum FKSM Irwansyah kepada media, Rabu (25/6/2025) mengaku, sesuai data dan informasi diterima Lembaga mereka, perusahaan mitra PT Semen Padang berkantor di Jalan Multatuli No. 10 Medan ini diduga melakukan pemecatan pekerjanya sepihak tanpa membayar pesangon.

Selain itu, lanjut Irwansyah, PT MSP yang memilik gudang Semen merek Semen Padang di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Jalan Yos Sudarso Medan Labuhan ini diduga tak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

PT MSP, beber Iwan sapaan akrab Ketua Umum FKSM Sumut ini, diduga juga menyelewengkan Solar Subsidi yang digunakan sebagai bahan bakat alat kerja mereka diantaranya Forklift. “Disebut dalam pemberitaan, PT MSP diduga menggunakan Solar Subsidi untuk mesin Forklift nya,” jelasnya.

Irwansyah mendesak, Disnaker dan Polisi setempat segera melakukan pendalaman atas informasi yang dipublis media dengan melakukan langkah penyelidikan. Jika terbukti, FKSM Sumut mendesak agar manajemen PT Mulia Sakti Perkasa ditindak sesuai hukum berlaku.

Menanggapi dugaan PHK pekerja sepihak dan tak terdaftarnya pekerja di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut melalui Kepala UPDT Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Wilayah I Sumut Sevlin Tambunan mengaku akan turun tangan memeriksa informasi di PT Mulia Sakti Perkasa ini.

Petugas UPTD PK Wil I Sumut akan turun ke PT Mulia Sakti Perkasa di Medan itu. “Pg
Tks infonya bg. Nti km turun,” respon nya singkat ke media ini via pesan Whats Appnya, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Kemenangan Madina Pada Pilkada Serentak Dikota Tanjungbalai Adalah Kemenangan Masyarakat Tanjungbalai

Respon juga diterima media ini dari Petinggi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Perwira Polisi ini menyarankan masyarakat membuat pengaduan ke Polda Sumut agar segera ditangani.

Jika dilaporkan, Perwira Polri ini mengaku akan menyampaikan ke pimpinannya dan berjanji akan menangani informasi dugaan penyelewengan Solar Subsidi itu. “Suruh dibuat dumasnya ketua biar kita tangani,” janjinya, Senin (23/6/2025).

Terpisah Rizal (47) warga Jalan Marelan II Medan Marelan yang mengaku diberhentikan sepihak oleh manajemen PT MSP sejak Senin 16 Juni 2025 lalu, mengaku sejak bekerja di perusahaan itu tahun 2023 tak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dia bahkan harus merogoh uang sendiri saat berobat kala mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

“Setahu saya tak ada BPJS saya. Beberapa waktu lalu saat berobat pake uang sendiri di Klinik dekat rumah,” katanya, Selasa (25/6/2025). Dia mengaku saat itu mengalami kecelakaan kerja dengan ujung jarinya pecah karema terjepit di lokasi kerja.

Sebagaimana diberitakan, sumber media menginformasikan, manajemen PT MSP yang berkantor pusat di Jalan Multatuli Nomor 10 Medan dan memiliki beberapa gudang dengan ratusan pekerja ini sebagian besar tak terdaftar ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  GMNI Sumut Minta Kejati Sumut Periksa Rapidin Simbolon

“Sesuai informasi kami dapat, sebagian besar pekerja PT MSP di beberapa gudang tak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu diduga kondisi lokasi kerja tak sehat dan tak ada pelindung diri,” ujar sumber media ini, Senin (23/6/2025).

Selain itu, lanjut sumber, penggunaan alat kerja bermesin seperti Forklift di gudang PT Mulia Sakti Perkasa menggunakan Solar bersubsidi yang disedot dari tanki-tanki Mobil Angkutan perusahaan distribusi Semen Padang ini.

“Informasi kami dapat, Solar Subsidi pun diduga digunakan untuk BBM Forklift di gudang-gudang PT Mulia Sakti Perkasa. Kalau hal ini benar, berapa kerugian negara atas dugaan penyelewengan BBM Subsidi untuk kebutuhan industri ini,” kata sumber menduga.

Sebagaimana dikutip media ini dalam artikel, kewajiban PT Mulia Sakti Perkasa dalam mendaftarkan pekerja nya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS):

• Pasal 14: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

• Pasal 17 ayat (2):
“Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.”

2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 (Sanksi Pidana):
• Ancaman pidana:
Penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, bagi pihak yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan program jaminan sosial.

Tak terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga berdampak, pekerja yang mendapatkan gaji di bawah UMK terancam tak mendapatan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Ketua Pabersi Dingin Pakpahan Sambut Baik Bobby Zulkarnain Maju Jadi Bakal Calon Ketua KONI Medan

Sedangkan larangan penggunaan BBM Subsidi dalam kegiatan industri dikutip media ini dalam artikel diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni :

– Pasal 53 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana.

– Pasal 55 :
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

– KUHP Pasal 480 (jika masuk kategori penadahan): Bisa dikenakan bila industri membeli BBM subsidi dari pengepul/penadah ilegal.

Bentuk Penyalahgunaan BBM Subsidi diantaranya :
• Industri membeli BBM subsidi (seperti Solar) dari pengecer.
• Mengalihkan BBM subsidi dari kendaraan atau alat yang sah ke mesin industri.
• Menggunakan BBM subsidi di luar ketentuan (misalnya, untuk genset industri besar).

Berbagai sanksi dan aturan yang mengatur pembayaran pesangin bagi pekerja yang diberhentikan, kewajiban BPJS pada tenaga kerja dan larangan penyelewengan BBM maka Dinas Tenaga Kerja setempat dan Polisi diharapkan mengusut masalah ini hingga tuntas.

Salah satu manajemen PT MSP, Apin saat dikonfirmasi media lensamata.id pada Rabu (25/6/2025) melalui pesan whatsappnya tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *