Scroll untuk baca artikel
News

Kejari Tual Sampaikan Tuntutan Terdakwa Dugaan Tipikor ADD dan DD Desa Dullah Kota Tual

1224
×

Kejari Tual Sampaikan Tuntutan Terdakwa Dugaan Tipikor ADD dan DD Desa Dullah Kota Tual

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tual – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual N.A.A. Pradewa Artha, SH dan Yabes M. Sirait, SH melaksanakan sidang pembacaan tuntutan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut Kecamatan Dullah Utara Kota Tual bertempat diruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Tual Kamis, (14/12/2023).

Melansir dari laman resmi Kejari Tual, terdakwa HWR diduga menyalahgunakan ADD dan DD Desa Dullah Laut sepanjang tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Baca Juga :  Peringatan 10 Muharram, Pj Bupati Tanjab Barat Bersama Istri Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HWR berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Nomor : PDS – 01/TUAL/12/2023 tanggal 07 Desember 2023.

Terhadap terdakwa HWR, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakulan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Tim Rescuer Basarnas Nias Temukan 2 Korban Tenggelam di Sungai Namo Sifelendrua

“Menuntut Terdakwa HWR berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan pada Lapas Klas IIB Tual,” terang Pradewa.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual juga nenghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 541.253.000. Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  PTPN Group Bergerak Cepat, Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

“Apabila harta benda Terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Medan agar tidak cepat puas hanya dengan gelar dan penampilan semata. Duta…

News

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), dan pemanfaatan data telah menjadi faktor utama dalam mendorong transformasi berbagai sektor industri di seluruh dunia. Menjawab tantangan tersebut, BINUS Online…

News

BINUS University resmi meluncurkan Global Trade Management (GTM), program studi baru di bawah BINUS Business School Undergraduate Program, pada Rabu (16/9) di Multimedia Gallery, BINUS @Bekasi. Peluncuran ini menandai satu dasawarsa…