Scroll untuk baca artikel

News

DPC GMNI Taput Gelar Aksi “Taput Darurat Penyakit Sosial”, Tuntut Penutupan Tempat Hiburan Ilegal dan Pemberantasan Judi di Taput

230
×

DPC GMNI Taput Gelar Aksi “Taput Darurat Penyakit Sosial”, Tuntut Penutupan Tempat Hiburan Ilegal dan Pemberantasan Judi di Taput

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara menggelar aksi demonstrasi damai bertajuk “Taput Darurat Penyakit Sosial” pada Jumat (24/10/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya praktik perjudian dan tempat hiburan malam ilegal yang dinilai telah mencederai nilai-nilai moral dan sosial masyarakat Tapanuli Utara.

Aksi dimulai dari Taman Lonceng Tarutung dan dilanjutkan dengan long march menuju Mapolres Tapanuli Utara serta Kantor Bupati Tapanuli Utara. Dalam aksi tersebut, massa GMNI menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu:

Baca Juga :  PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

1.Menuntut Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera menutup tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

2.Menuntut Pemerintah Kabupaten bersama aparat keamanan untuk melakukan penertiban dan pemberantasan aktivitas perjudian di wilayah Tapanuli Utara.

Baca Juga :  Razia Mendadak, Polres Nias Selatan Hentikan Pengendara Yang Melintas di Perbatasan

Selama aksi berlangsung, situasi tetap kondusif dan berjalan tertib. Kapolres Tapanuli Utara yang diwakili oleh Wakapolres Taput menerima perwakilan massa dan menyatakan setuju terhadap poin-poin tuntutan yang disampaikan, serta berjanji akan menindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara yang diwakili oleh Wakil Bupati juga memberikan tanggapan positif dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti serta menutup lokasi hiburan malam tanpa izin sebagaimana tuntutan massa aksi.
Selain penyampaian dalam bentuk orasi DPC GMNI Taput menyampaikan pesan moral dalam bentuk dramatikal dan juga puisi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Ketua DPC GMNI Tapanuli Utara dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk merealisasikan hasil kesepakatan. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada tindakan nyata, maka GMNI Taput akan melakukan aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di ruang kelas, tetapi juga melalui berbagai aktivitas pengembangan diri yang membentuk karakter, keterampilan, dan kesiapan…