Scroll untuk baca artikel

News

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen LKPJ Bupati OKU Tahun 2023 dan Pembentukan Pansus LKPJ

1048
×

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen LKPJ Bupati OKU Tahun 2023 dan Pembentukan Pansus LKPJ

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata OKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat Paripurana III pada masa persidangan ke 2 tahun sidang 2024 membahas laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati OKU tahun 2023, Senin (18/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri didampingi Wakil ketua ll DPRD OKU Yoni Risdianto, SH, Yudi Purna Nugraha, SH dan dihadiri oleh pejabat PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah serta forum yang lain nya. Dihadiri juga wakil -wakil ketua DPRD OKU lainnya dan Forkopimda serta sejumlah pejabat lainnya, Dandim 0403 Ogan Komring Ulu, Kapolres Ogan Komering Ulu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan sejumlah pejabat tinggi lainnya yang turut hadir.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan sebutan Good Governance dalam memberikan pelayanan kepada publik guna meningkatakan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah harus menerapkan prinsip efektif efisien jujur, beribawa trasparan, dan akuntabel oleh sebab itu kinerja instansi pemerintah daerah perlu dievaluasi dan diawasi baik-baik oleh pemerintah pusat (DPRD) dan masyarakat hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat (1) bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggara pemerintahan daerah dan ringkasan nya,” ujar Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri.

Baca Juga :  HUT RI Ke-80, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Sukses Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati secara filosofi merupakan bentuk kemitraan anatara kepala daerah dan DPRD selaku unsur pemerintahan daerah laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati adalah laporan informasi penyelenggara pemerintah daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati OKU Resmi Dilantik Presiden RI Bersama 481 Kepala Daerah di Istana Negara

Pj Bupati OKU menyampaikan hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 154 huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten tersebut meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah yang mnyebutkan LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan oleh bupati kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Jalan Rusak Akibat Pemasangan Drainase, Dinas SDABMBK Kota Medan Seakan Tutup Mata

Sebelum menutup rapat, Yudi Purna Nugraha, SH menyampikan “terimakasih kepada Ketua DPRD Kabupaten OKU dan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu yang telah melaksanakan serah terima dokumen LKPJ juga ke pada unsur Fokopimda yang telah berkenan mendampingi penyerhan dokumen tersebut,” ujarnya.

Ir. H. Marjito Bachri menyampaikan “terimakasih saya ucapkan kepada saudara Yudi Purna, SH dan Yoni Risdianto, SH Wakil Ketua DPRD yang telah memandu penyerahan dokumen LKPJ Bupati OKU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *