Scroll untuk baca artikel

News

DPRD Sumut Kunker ke Langkat, Bahas Perlindungan & Pelestarian Budaya

1163
×

DPRD Sumut Kunker ke Langkat, Bahas Perlindungan & Pelestarian Budaya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Langkat – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, M.Si menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Provinsi Sumatera Utara, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Senin 15 Januari 2024.

Drs. Mulyono, M.Si menyampaikan melalui kunker ini diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik dalam proses dialog yang lebih luas.

Sehingga akan di dapat data-data serta informasi yang di perlukan sebagai bahan masukan terhadap pembahasan Ranperda provinsi Sumatera Utara tentang kemajuan kebudayaan di sumatera utara.

Baca Juga :  Langkat Raih Penghargaan Anugerah Dewi Sartika dari Kemendikbudristek

“Perlu kami sampaikan pada hari ini sengaja kami undang perwakilan dari beberapa etnis yang ada di kabupaten Langkat yang artinya pada pertemuan ini diharapkan bisa menyerap aspirasi dan bisa menggali potensi kebudayaan di Bumi Langkat Berseri ini,” ucapnya.

Meryl Rouly Saragih, SH MH selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal.

Saya ingin sampaikan yang pertama pada siang hari ini kita bisa berkumpul bersama di Pemerintah kabupaten langkat dalam rangka kunjungan kerja DPRD provinsi Sumatera Utara ke pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Awasi, Cegat dan Tindak Pelanggaran Pemilu, Hungan: "Siapapun dia, kita tidak pandang bulu"

Sekaligus peninjauan yang akan kami lakukan ke museum di daerah kabupaten langkat lebih tepat nya di kecamatan Tanjung Pura.

Kedua kami juga ingin mendengarkan masukkan dari Pemkab Langkat, dan Masyarakat dari Perwakilan Etnis yang ada di kabupaten langkat untuk dapat mengeluarkan Aspirasinya guna untuk kami bisa memberikan perlindungan, pelestarian, demi kemajuan kebudayaan di provinsi Sumatera Utara khususnya  di kabupaten langkat.

Baca Juga :  Rombongan Pemkab Langkat Sambut Kedatangan President DMDI di Bandara Kuala Namu

Yakni dengan membentuk produk hukum daerah berupa peraturan daerah sebagai tindak lanjut amanat UU No.5 Tahun 2017 tentang Kemajuan kebudayaan dan PP No. 87 Tahun 2021 Tentang pedoman Pelaksanaan.

“Kami harapkan dengan pertemuan ini kami bisa menjembatani apa- apa yang menjadi masukan dari Pemkab Langkat dan masyarakat perwakilan Etnis,” sebutnya.

“Melalui masukan tersebut kami juga akan memberikan  perlindungan,  pembinaan  guna untuk mewujudkan masyarakat Sumatera Utara sesuai dengan visi misi pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *