Scroll untuk baca artikel

News

PMP Laporkan 9 OPD Terkait Dana Bansos TA 2022 Senilai 17 Miliar

1218
×

PMP Laporkan 9 OPD Terkait Dana Bansos TA 2022 Senilai 17 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjung Balai – Tim Pemburu Mafia Proyek (TPMP) Kota Tanjungbalai Mafia Hukum telah resmi melaporkan sebanyak 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungbalai ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Diduga Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 17 Miliar tidak jelas realisasinya.

Juru bicara Tim Pemburu Mafia Proyek Kota Tanjungbalai Al Mahbuq,  Amd, Timnya telah melakukan kegiatan investigasi sehingga manemukan adanya dugaan dana bansos Tahun Anggaran 2022 Senilai 17 Miliar tidak jelas realisasinya di 9 OPD Pemko Tanjung Balai, Senin ( 15/1/1).

“Hasil kajian Tim Pemburu Mafia Proyek, Diduga keras telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan atau Korupsi, Kolusi, Nepotisme, (KKN) terhadap dana Bantuan Sosial ( Bansos ) senilai Rp. 17.069.625.000,00 ( tujuh belas milyar enam puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu ) Tahun Anggaran 2022, yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, adapun dana Bansos itu dikelola oleh 9 OPD, diantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman senilai Rp.10.458.500.000,00 selanjutnya Sekretariat Daerah senilai, Rp.2.310.000.000,00, Dinas Pendidikan senilai Rp.2.302.800.000,00, Dinas Perikanan senilai Rp. 841.000.000,00, Dinas Sosial senilai Rp.440.000.000,00, Dinas Pangan senilai Rp. 345.000.000,00, Dinas PPKB senilai Rp.298.000.000,00, Badan Kesbangpol senilai Rp. 69.600.000,00, Dinas P3PMK senilai Rp. 4.125.000,00.” Sebut Al Mahbuq.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Oknum Anggota Polres Asahan Resmi Ditahan

Lebih lanjut dijelaskan Al Mahbuq, 9 OPD Pemko Tanjungbalai yang dipercayakan sebagai penyalur dana bansos Tahun Anggaran 2022, diduga tidak jelas pihak-pihak penerima bansos.

Baca Juga :  SPBU 44 532 13 Radegan Sampang Cilacap Diduga Tempat Pengangsu Solar,  APH Seakan Tutup Mata

“Daftar penerima bansos tidak disebutkan secara rinci oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola dana bansos, akibat tidak disebutkannya pihak penerima bansos, OPD terkait telah melanggar peraturan Walikota No.12 Tahun 2021 pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa walikota harus mencantumkan daftar penerima, alamat penerima, dan besaran jumlah bantuan sosial.” Jelasnya.

“Bahwa modus operandinya dugaan korupsi bansos menurut tim, OPD kurang menerapkan keterbukaan dan transparansi terkait dana bantuan sosial, data anggaran dan realisasi tidak tersedia baik Real Time maupun OPD terkait dalam mengelola anggaran sangat tertutup. Pihak OPD Pemerintah Kota Tanjungbalai juga tidak mempublikasikan data penerima bansos diduga keras boleh jadi penerima bansos penerima fiktif sebab publik tidak mendapatkan informasi, apakah bansos itu berbentuk uang atau barang dan jika berbentuk barang siapa saja rekanan OPD yang menjadi vendor atau pemasok dalam penyediaan barang atau bantuan sosial.” Tambahnya.

Baca Juga :  Soal Infrastruktur hingga Banjir Jadi Bahasan Kunjungan Reses DPRD Sumut di Kantor Walikota Medan

Pihaknya pun menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai supaya mengusut dugaan mega korupsi dana bansos tersebut secara transparan.

“Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai perlu mendalami dan mengusut adanya potensi kerugian Negara yang ada dilingkungan OPD penyalur bansos berdasarkan laporan Tim. Selanjutnya memangil para OPD Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan melakukan serangkaian Pemeriksaan, Penyelidikan maupun Penyidikan.” Tegas Mahbuq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *