Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Pejabat Inalum Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

282
×

Dua Pejabat Inalum Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2019–2024, Rabu (17/12/2025).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

“Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama,” ujar Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, SH, MH.

Baca Juga :  Buntut Perkelahian 2 Ibu Rumah Tangga di Srijabo Akhirnya Korban Lapor Polisi

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025,” kata Jefry.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Skema pembayaran yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum.

Baca Juga :  Sempat Melakukan Perlawanan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Noakhi Bulolo

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Janji Analisa Dugaan Urukan Tanah Stadion Teladan Ditimbunkan ke Lahan PT RPP di Marelan

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.

“Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tutup Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *