Scroll untuk baca artikel
News

Gerindra Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Proses PAW Anggota DPRD Sumut

1387
×

Gerindra Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Proses PAW Anggota DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – DPD Partai Gerindra Sumut melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu, Rabu (10/1/2024), terkait proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Sumut berinisial MARA.

“Iya kita laporkan KPU Sumut terkait penetapan DCT MARA sebagai DPRD Sumut,” kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut Irwansyah Gultom, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya Gerindra Sumut menyurati KPU Sumut mempertanyakan penetapan MARA sebagai DCT dari Partai NasDem. KPU Sumut saat itu katanya menyatakan MARA sebagai DCT dari Partai NasDem berdasarkan surat pemberhentian DPP Gerindra terhadap MARA.

“Itulah masuknya administrasi pendaftaran sebagai anggota caleg dulu di KPU. Dari surat itu lah akhirnya ditetapkan sebagai DCT,” ucap Irwansyah.

Baca Juga :  Lanud Dominicus Dumatubun Sulap Lahan Kosong Menjadi Lahan Produktif

Sehingga sikap KPU menetapkan MARA sebagai DCT menjadi ambigu. Karena MARA juga melakukan gugatan terhadap pemberhentiannya oleh Gerindra. Sementara surat pemberhentian Aulia itu malah menjadi dasar penetapannya DCT.

“Yang menjadi polemik adalah di satu sisi MARA mendaftarkan sebagai DCT karena sudah diberhentikan oleh Gerindra di Agustus. Namun di sisi lain, MARA menggugat pemberhentian dirinya dari Gerindra. Hal ini kan menjadi persoalan. Ada ambigu. Di satu sisi ia menerima pemberhentiannya oleh Gerindra sehingga KPU meloloskan sebagai DCT. Tapi di sisi lain dia tidak mau diberhentikan, menolak diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Gandeng Publik Cegah Politik Uang

Oleh karena itu, Gerindra meminta agar KPU mengkoreksi kembali soal penetapan DCT MARA jika ada masalah. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU harus mengedepankan azas kepastian hukum.

“Ini kita minta agar KPU untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi kembali DCT, apabila suatu dokumen dalam keadaan yang bermasalah dengan hukum. Padahal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya ada azas kepastian hukum. Sehingga kami anggap KPU tidak menerapkan azas kepastian hukum. Sehingga terjadi seperti ini,” tutupnya.

Baca Juga :  19 WB Rutan Medan Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 1 Diantaranya Langsung Bebas

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut MARA menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp5,5 miliar. Aulia melayangkan gugatan tersebut karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.

Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan Nomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. MARA menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.

Akibat gugatan itu, MARA tidak bisa di-PAW meskipun sudah ada pemecatan dari Gerindra. Bahkan sudah bergabung dengan Partai NasDem dan menjadi caleg NasDem.

“Info dari Sekwan begitu (MARA mengajukan gugatan sehingga tidak bisa PAW),” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo kepada media, Selasa (12/12/2023) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *