Lensa Mata Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membantah tudingan terhadap kepemilikan Villa Pribadi yang di bobol maling yang terletak di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, pada 16 April 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikkan Villa tersebut dikarenakan tidak masuk daftar LHKPN nya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH membantah tudingan kepemilikan Villa itu kepada media lensamata.id pada pesan Whatsapp.
“Tolong di cek lagi mingkin info diberita itu salah pak😁😁👍,” ucap Idianto melalui pesan Whatsapp, Jum’at (10/5/2024).
Dilansir dari berita detik.com dengan judul “Vila Pribadi Kajati Sumut Dimaling, Spring Bed-Kulkas Dibawa Kabur”. Dalam berita tersebut Seorang pria bernama Indra Aginta Ginting (42) mencuri di vila pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto di Kabupaten Deli Serdang. Pelaku membawa kabur spring bed dan kulkas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pencurian itu terjadi di vila pribadi Idianto di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, pada 16 April 2024. Sementara pelaku ditangkap Sabtu (4/5).
“Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di vila pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah. Tim berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting,” kata Hadi, Kamis (9/5).
Namun, saat dikonfirmasi soal statementnya di media soal terkait persoalan itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan bahan keterangan soal kasus pencurian tersebut.
Residivis Pencuri Rumah Kosong ditangkap Jatanras Polda Sumut
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta ditangkap setelah Peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar villa dibongkar pencuri. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya, Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” katanya, Kamis (9/5).
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.
“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut. Tulisnya dalam pesan Whatsapp.
Saat ditanya mengenai statementnya dalam pemberitaan, Hadi mengarahkan untuk bertanya ke yang memberitakan tanpa memberikan jawaban yang pasti soal benar atau tidaknya pernyataannya di pemberitaan tersebut.
“Tanya aja silahkan ke yg beritakan,” ujarnya dengan singkat, Jum’at (10/5/2024).
“Anda konfirmasi pengubgkapsn kss atau sy disuruh nyanggah berita?,” tanyanya balik ke media.
Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara Polda Sumut ini belum bisa menjawab benar apa tidaknya soal statementnya yang menyatakan bahwa kasus pencurian itu terjadi di Villa pribadi Kajati Sumut.














