Scroll untuk baca artikel

News

Indra Setiawan Minta PJ Bupati Banyuasin Tegas Terkait HGB dan HGU di Banyuasin

1457
×

Indra Setiawan Minta PJ Bupati Banyuasin Tegas Terkait HGB dan HGU di Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Banyuasin – Tokoh Pemuda Banyuasin Indra Setiawan, SE Dengan tegas meminta Kepada PJ Bupati Banyuasin untuk mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan. Karena banyak laporan Sudah banyak habis Izin nya.

Selain itu Indra Minta Agar Permasalah Prona dan PTSL 2018 yang saat ini belum sampai kemasyarakat untuk segera di bagikan. Karena seperti Kasus Sertifikat Warga Prona/PTSL RT 06 RW 09 Kel Tanah Mas Masih Belum di Proses sama sekali. Padahal proyek Pemerintah Pusat. Lucunya proses Prona tersebut hilang diitelan Bumi.

Padahal proses pembuatan Sertifikat Prona/PTSL di katakan gratis tetapi warga di bebankan Uang Rp 1.200.000.- kita harap PJ Bupati Banyuasin dapat Kroscek Ke BPN/ATR Banyuasin.

Baca Juga :  Kejati Sumut Janji Analisa Dugaan Urukan Tanah Stadion Teladan Ditimbunkan ke Lahan PT RPP di Marelan

Selain itu Sampai saat ini masih semakin banyaknya tanah telantar justru menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah yang dapat menghambat perputaran perekonomian di Banyuasin.

Baca Juga :  Tim Biase...je...Macam Betul... je Sahabat U.A.S dan Katamso Siap Bergerak Untuk Menangkan Pilkada 2024 Tanjab Barat

“Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan. Sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain,” kata Indra yang juga sebagai Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel.

Masih Banyak Perusahan dan pelaku Usaha di Setiap 21 Kecamatan yang ada di Banyuasin Belum mengantongi Izin akan tetapi sudah beroprasi.

Baca Juga :  Tidak Hargai Kesepakatan Forkopimda Binjai, Salah Satu Warga Provokasi Masyarakat Rampas Lahan HGU PTPN 2

Perlu keberanian seorang PJ Bupati Banyuasin untuk tegas Menghimbau Pelaku Usaha dan Perusahan Untuk menepati atau memindahkan Usahanya di Kawasan Tanjung Api-Api.

Satu contoh Talang Kelapa sukajadi dan Tanah mas harusnya Kawasan ini sebagai Kawasan Perumahan, Pertokohan dan Jasa. Namun di jadikan Kawasan Produksi dan Industri tentu tidak sesuai dengan Perda yang ada jelas Indra.
(LM/ind.tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *