Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut Masuk Sel Kasus Perumahan Citraland

410
×

Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut Masuk Sel Kasus Perumahan Citraland

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Dua mantan pejabat BPN di Sumut yaitu ASK selaku mantan Kakanwil BPN Sumut dan ARL selaku mantan Kakan BPN Deli Serdang ditahan tim penyidik Kejati Sumut,  Selasa (14/10/2025).

Bagaimana tidak, kedua mantan pejabat tinggi di BPN Sumut ini tersangkut dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Hektar.

Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M.Husairi, SH., MH membenarkan perihal penahanan terhadap kedua tersangka mantan pejabat tinggi di BPN Sumut ini.

“Benar, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Husairi kepada media.

Baca Juga :  Lagi, Polda Sumut dan Polres Jajaran Tangkap 94 Pelaku Jaringan Narkoba

Ditambahkan Husairi, para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya pada tahun 2022-2024 untuk memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.Nusa Dua Propertindo tanpa dipenuhinya kewajiban untuk menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya,” ungkap Husairi.

Baca Juga :  Sempat Melawan, Polres Taput Berhasil Lumpuhkan Pengedar Sabu dari Parmonangan

Dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Perkara Anak dan Ayahnya Dengan RJ

Ditanyai soal keterlibatan pihak lain, Husairi mengatakan menunggu hasil pengembangan hasil penyidikan dan akan menyampaikan informasi tersebut.

“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” tutup Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *