Scroll untuk baca artikel
News

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi”

1817
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi”

Sebarkan artikel ini

Adapun hasil kinerja positif yang telah diraih Kejaksaan yakni penerapan Restorative Justice sebagai program yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Lakukan Patroli di Objek Wisata Adat Kabupaten Nias Selatan

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas anugerah yang diberikan. “Semoga anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi para jajaran untuk dapat berkinerja lebih baik dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76 dengan mengusung tema “Swarnim Bharat: Virasat aur Vikas” (India Emas: Warisan dan Kemajuan). Pada kesempatan bersejarah tersebut,…