Adapun hasil kinerja positif yang telah diraih Kejaksaan yakni penerapan Restorative Justice sebagai program yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.
Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas anugerah yang diberikan. “Semoga anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi para jajaran untuk dapat berkinerja lebih baik dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.













