Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka berinisial MAK terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Selasa (31/10/2023).
Sebelum ditetapkan tersangka, Penyidik Kejari Jakarta Selatan melakukan penyidikan terhadap MAK atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN- 10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Setelah dilakukan proses Penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) orang Saksi. Atas penyidikan tersebut, Kajari Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK.














