Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Judi Tembak Ikan Berlogo AZ 128 Resahkan Warga, APH Terkesan Tutup Mata

1502
×

Judi Tembak Ikan Berlogo AZ 128 Resahkan Warga, APH Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Belawan || Aktivitas Perjudian Tembak Ikan sudah sangat Meresahkan bagi warga sekitar, sebelumnya sudah pernah ada dari pihak aparat Penegak hukum (APH) melakukan Razia tapi terlihat kesannya ecek – ecek, kini lokasi judi itu beroperasi kembali.

Warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan kabupaten Deli Serdang agar menindak pelaku usaha tempat perjudian berlogo AZ 128 di pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli tersebut, dan saat ini masih bebas beroperasi kembali terkesan tidak tersentuh hukum.

Baca Juga :  Tanpa Efek Jera, Masih Saja Ditemukan Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Indikasi Bekerjasama Pihak Dengan Mandor SPBU

Lapak Perjudian berada dekat dengan Permukiman warga, selain Melanggar hukum, warga juga sangat khawatir akan mempengaruhi mental anak – anak Mereka yang tinggal di sekitar lokasi perjudian tersebut.

Warga Berinisial P (37) meminta kepada Pak Polisi “Tolong tutuplah tempat maksiat judi itu bisa bahaya bagi kami, suami, dan anak kami dapat terpengaruh dengan keberadaan tempat lokasi judi itu”, ujarnya.

Baca Juga :  Tegas, Kapolda Jateng Siap Evaluasi dan Copot Pejabatnya Yang Ketahuan Main-Main Dengan Perjudian

Hasil Pantauan di lapangan awak Media pada hari Rabu (2/8/2023) terlihat banyak pemain pria remaja dan dewasa bermain judi tembak ikan di tempat tersebut.

Hingga saat ini dari pihak Polsek Medan labuhan dan Pihak Polres Pelabuhan Belawan belum ada tindakan dan upaya Penutupan Lokasi Perjudian tersebut.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Ketika awak media Mengkonfirmasi melalui pesan Whatsaap 087768XXXXXX kepada Kapolres AKBP.Josua Tampubolon tidak Membalas (Bungkam).

Ketika awak media konfirmasi melalui pesan Whatsaap 085290XXXXXX kepada kasat Reskrim tidak Membalas (Bungkam).

Di jelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam Pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku di ancaman 10 tahun Penjara. (LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *