Lensa Mata Baturaja – Kepolisian Sektor Baturaja Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa kekerasan bersenjata tajam ini terjadi pada Minggu malam, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lekis Lorong Rantau, RT 018/RW 006, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor Umi Yati binti M. Umar, tersangka bernama Riswan bin Abdul Azis (belum bekerja), berdomisili di lokasi tempat kejadian perkara, melakukan serangan berantai terhadap tiga orang korban, yakni A. Ansori (62 tahun, buruh), Kharolina (27 tahun, tenaga honorer), dan Romadoni (28 tahun, karyawan swasta).
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal saat tersangka melihat sebuah mobil berwarna putih terparkir tidak jauh dari rumah korban Kharolina. Saat mendekat, tersangka membawa parang yang masih bersarung dan mendapati Kharolina sedang berada di dalam mobil bersama Romadoni.
Didorong rasa cemburu, tersangka memerintahkan agar keduanya keluar dari kendaraan, namun perintah tersebut tidak diindahkan.
Karena emosi memuncak, tersangka langsung menusukkan bilah parang ke arah kaca jendela sopir mobil, lalu menebaskan senjata tajam itu ke arah Romadoni. Ketakutan membuat Kharolina dan Romadoni segera keluar mobil dan berlari ke arah kebun di dekat lokasi kejadian.
Tersangka tetap mengejar dan menebas Kharolina hingga mengalami luka tebasan di pelipis sebelah kanan, kemudian menebas bagian siku kanan Romadoni.
Melihat kejadian tersebut, A. Ansori yang merupakan ayah dari Kharolina keluar rumah untuk menahan tindakan tersangka. Namun upaya itu justru membuat tersangka semakin marah dan menebas bagian belakang kepala A. Ansori.
Setelah melukai ketiga korban, tersangka melarikan diri membawa parang, menyembunyikan bilah senjata tajam itu di area kebun, lalu kembali ke rumahnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan jejak di tempat kejadian, anggota Polsek Baturaja Timur melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Saat diperiksa, tersangka mengakui secara jujur bahwa dirinya benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah gagang parang berbahan kayu.
– 1 (satu) buah sarung parang berbahan kayu.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama. 12 tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memastikan penanganan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku












