Lensa Mata Baturaja – Pelarian seorang narapidana kasus narkotika jenis sabu yang melarikan diri dari tahanan pada 20 April 2026 lalu akhirnya terhenti.
Narapidana bernama Nopri Antoni bin Najamudin, warga Desa Singgapur, Kecamatan Semidang Aji, Provinsi Sumatera Selatan tersebut berhasil ditangkap kembali.
Nopri ditangkap pada Rabu (26/8/2026) di wilayah Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara anggota Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dengan anggota Polres Banyuasin.
Dalam proses penangkapan, Nopri diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Menghadapi situasi tersebut, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas di bagian kaki kiri.
Usai dilumpuhkan, Nopri langsung diamankan kembali ke balik jeruji besi untuk menjalani proses hukumannya. Berdasarkan putusan perkara sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui, Nopri merupakan satu dari tiga narapidana kasus narkoba yang sebelumnya melarikan diri secara bersama-sama. Dari ketiga orang tersebut, dua orang kini telah berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam tahap pengejaran.
Rilis informasi penangkapan ini disampaikan secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU pada Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhi Parhusip, S.H., M.H., serta jajaran pegawai rumah tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil nyata dari sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memburu narapidana yang kabur.
Terhadap satu narapidana yang masih berstatus DPO, petugas memastikan akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh tahanan yang kabur dapat kembali diamankan.












