Lensa Mata Tanjab Barat – Kadis Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Barat pilih bungkam dan enggan berkomentar atas temuan audit BPK RI Tahun 2022.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/02/25) terkait tindak lanjut temuan BPK RI atas penggunaan rekening pribadi yang digunakan sebagai rekening penampung uang titipan senilai Rp. 788 juta Kadis Kominfo lebih pilah bungkam.
Berikut rincian pemilik 5 rekening penampung uang APBD yang diduga dititipkan oleh Kadis Kominfo Tanjung Jabung Barat beserta jumlahnya.
1. RF Bendahara Dinas Kominfo TA 2022 586.542.114,00.
2. MY Pegawai Dinas Kominfo 8.500.000,00.
3. HA Pegawai Dinas Kominfo 15.926.400,00.
4. BJ Pegawai Dinas Kominfo 62.260.000,00.
5. Ro Non Pegawai Dinas Kominfo 115.000.000,00.
Total 788.228.514.
Berdahasak LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat diketahui dari total uang Rp 788 juta terdapat transfer uang keluar sebesar Rp 326.102.000,00 ke rekening media untuk pembayaran Belanja Jasa Advertorial Media yang tidak tercatat di BKU.
Pembayaran tersebut selain menggunakan dana Dinas Kominfo juga menggunakan uang pribadi Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 67.959.171,00. Uang tersebut disetor Bendahara Pengeluaran ke rekening Dinas Kominfo pada tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp 67.509.171,00 dan tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp 450.000,00.
Berdasarkan kondisi tersebut, diketahui BPK bersama dengan Inspektorat KabupatenTanjung Jabung Barat melakukan pemeriksaan atas BKU,SPJ, penelusuran mutasi rekening koran Dinas Kominfo periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 694.830.400,00 dengan rincian diantaranya :
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Ro 8.815.000,00.
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos Rp 1.600.000,00.
3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas Rp 1.500.000,00.
4. Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 1.000.000,00.
5. Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp 5.300.000,00.
6. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp 750.000,00.
7. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda.
8. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 2.850.000,00.
9. Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan Rp 6.850.000,00.
10. Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan Rp 12.940.000,00.
11. Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp 45.020.400.
12. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (Belanja Jasa Advertorial Media) Rp 510.500.000,00.
13. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak (Belanja Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi Baliho, Spanduk, dan Sewa Billboard Rp 33.351.000,00.
14. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak (Belanja Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi Florist)8.800.000,00.
15. Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas (Belanja Bahan Bakar Kendaraan Dinas Roda Dua dan Roda Empat) 17.460.000,00.
16. Belanja Honorarium 7.270.000,00.
17. Belanja Jasa Tenaga Honorer (Jasa Tenaga Administrasi, Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi, Jasa Tenaga Operator Komputer, dan Jasa Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) 23.100.000,00
Total 694.830.400.