Scroll untuk baca artikel
News

PUPR Sumut Pastikan Sudah Mengembalikan Kelebihan Bayar Rp 1,3 M Temuan BPK

944
×

PUPR Sumut Pastikan Sudah Mengembalikan Kelebihan Bayar Rp 1,3 M Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumut 2024 di Dinas PUPR Sumut TA 2023 ditemukan kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp 1.500.472.031.

Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. JO (Rp553.400.111,48), PT. SPA (Rp563.747.566,81) dan PT. AR (Rp271.426.736,89).

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp 1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

Baca Juga :  Pemdes Gunung Liwat Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono melalui Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus melalui press rilisnya menyampaikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024. Lebih rinci dia mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.

“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” kata Mulyono melalui press rilis yang dikirimkan Ilyas Sitorus ke Media, Selasa (31/12).

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Bersama Istri Menjamu Para Atlit Karate Pakpak Bharat di Salah Satu Restoran di Medan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp 1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp 111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp 1.388.574.415,18.

  • “Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp 1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tegas Mulyono.
Baca Juga :  Diduga Belum Memiliki Izin, PT. Sumber Waras Abaikan Ketentuan Perizinan Dengan Nekat Bangun Tangki Minyak Mentah

Namun, keterangan yang diberikan tidak didukung dengan menunjukkan bukti pengembalian ke kas daerah kepada media.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyoni saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, Minggu (29/12/24), tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait hal tersebut.

Kemudian, pada Senin (30/12/24), wartawan kembali mencoba mngkonfirmasi Kadis PUPR tersebut, dan pesan yang disampaikan wartawan melalui kontak whatssap hanya centrang satu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensa Mata.id, Tanjungbalai   Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia ( Musda DPD APPSI ) Kota Tanjungbalai digelar di Raja Bahagia, Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar…