Lensa Mata Medan – Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumut 2024 di Dinas PUPR Sumut TA 2023 ditemukan kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp 1.500.472.031.
Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. JO (Rp553.400.111,48), PT. SPA (Rp563.747.566,81) dan PT. AR (Rp271.426.736,89).
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp 1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono melalui Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus melalui press rilisnya menyampaikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024. Lebih rinci dia mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.
“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” kata Mulyono melalui press rilis yang dikirimkan Ilyas Sitorus ke Media, Selasa (31/12).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp 1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp 111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp 1.388.574.415,18.
- “Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp 1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tegas Mulyono.
Namun, keterangan yang diberikan tidak didukung dengan menunjukkan bukti pengembalian ke kas daerah kepada media.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyoni saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, Minggu (29/12/24), tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait hal tersebut.
Kemudian, pada Senin (30/12/24), wartawan kembali mencoba mngkonfirmasi Kadis PUPR tersebut, dan pesan yang disampaikan wartawan melalui kontak whatssap hanya centrang satu. (Red)











