Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kajati Sumut Idianto Sampaikan Produk Unggulan dan Area Perubahan Dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK

1359
×

Kajati Sumut Idianto Sampaikan Produk Unggulan dan Area Perubahan Dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH menyampaikan paparan terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kegiatan Penyampaian Evaluation dan Wawancara Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Tahun 2023 kepada Tim Penilai Kejaksaan Agung secara daring dari ruang meeting Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (11/8/2023).

Selain Kajati Sumut, hadir juga dalam kesempatan itu Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, para Asisten, Koordinator, Kabag TU dan agen perubahan (jaksa dan pegawai disiplin dan berintegritas).

Baca Juga :  Keliling Nuhu Yut, Thaher Hanubun Bagikan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar di Kei Besar

Kajati Sumut Idianto menyampaikan paparan terkait perubahan dan inovasi Kejati Sumut mulai dari tingkat displin dengan kehadiran dan partisipasi semua pegawai dalam bekerja, pelayanan yang dilakukan terhadap masyarakat dan program unggulan serta produk unggulan Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju WBK tahun 2023.

Baca Juga :  Dihadiri Wakil Menteri Haji RI, Kajati Sumut Dukung Penuh Kegiatan Sosial dan Keagamaan Organisasi Matahari Pagi Indonesia Sumatera Utara di Medan

Mantan Kajati Bali ini juga memaparkan terkait pelayanan publik seperti laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpadu, menempatkan jaksa piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan memberikan konsultasi hukum gratis lewat Jaksa Daring dan hotline.

Paparan yang disampaikan Kajati Sumut juga diikuti seluruh Tim Evaluator WBK Kejaksaan Agung RI termasuk Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Sumut Bagikan 200 Helm SNI ke Abang Betor

Dalam sebuah kesempatan, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan, sebagai bentuk objektifitas penilaian, setiap tahapan harus didokumentasikan dengan baik sebagai dasar jika ada keberatan dari unit/satuan kerja terhadap hasil penilaian, maka akan dapat dijelaskan sesuai fakta, Hasil dokumentasi dapat turut menjadi bahan pembanding saat dilakukan validasi oleh Kementerian PAN-RB.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *