Lensa Mata Medan – Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal meminta seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia selaku Ketua PPIH Embarkasi di Seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji utamanya ramah lansia dan disabilitas, Jum’at (17/5).
Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut maka Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM langsung menindaklanjuti surat di atas. Instruksi pelayanan terhadap jemaah haji tersebut juga dari hasil kunjungan Komisi VIII DPR RI Kamis kemarin di Asrama Haji Medan.
Kakanwil Kemenagsu mengatakan kepada seluruh jajarannya untuk memfasilitasi jemaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas atau cacat, untuk difasilitasi di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat.
Kakanwil Kemenag Sumatera Utara didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan Tahun 2024 Mulia Banurea, S.Ag, M.Si menambahkan bahwa pemberlakuan ini dilakukan mulai Kloter lima, jelasnya.
“Hal tersebut dilakukan agar Jemaah Calon Haji yang sudah lanjut usia dan cacat secara fisik dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira, karena jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet sehingga memudahkan mereka untuk melakukan buang air di toilet, ujarnya.
Kakanwil Kemenag Provsu sudah mengkoordinasikan kebijakan diatas kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia.
“Sudah kita sampaikan. Tadi kita juga sudah bertemu untuk membahas ini. Dan mulai hari ini akan kita laksanakan,” tambahnya.
Adapun hasil pemantauan Tim Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, dengan ini memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud,dengan penegasan sebagai berikut :
1. Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifes bahwa pada penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia dan disabilitas.
2. Poin c menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.
3. Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi ketentuan tersebut.
“Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H.Ahmad Qosbi.














