Lensa Mata Bukittinggi || Satreskrim Polresta Bukittinggi mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu dini hari (14/06/2023).
Pelaku adalah DNF (17) asal Rimbo Bujang, Provinsi Jambi. Remaja bawah umur ini menawarkan pria dewasa ke pelanggan.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, korban adalah Z (27) asal Pasaman.
“Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Guguk Panjang,” jelas Fetrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15/06/2023.
Fetrizal mengatakan penangkapan berdasar informasi adanya transaksi antara pengguna jasa dan pelaku.
Setelah diketahui lokasi atau tempat pertemuan mereka di sebuah hotel, Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi bergerak ke lokasi.
Sesampai di hotel, polisi menemukan dua pria yakni pelaku dan korban. Pelaku diketahui mengantarkan korban ke pengguna jasa kamar ke hotel.
Pelaku kemudian ditangkap dan membawanya ke Polresta Bukittinggi bersama korban untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 juta dan dua unit HP.
“Mucikari di bawah umur ini diduga memperdagangkan korban seorang laki-laki dewasa ke pengguna jasa LGBT di Bukittinggi,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku terancam Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (LM/Cen)