Scroll untuk baca artikel
News

Kapolrestabes Medan Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas

606
×

Kapolrestabes Medan Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Semarang – Pada 25 Desember 2024 lalu, Budianto meninggal dunia setelah dua hari ditahan di tahanan sementara Kepolisian Resort Medan. Hasil visum menunjukkan bekas kekerasan di leher, rahang dan kepala.

Keluarga korban melaporkan bahwa Budianto dianiaya oleh oknum kepolisian, sehingga menyebabkan kematian. Tubuh korban dipenuhi luka akibat benda tumpul. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Arif Setyawan, membenarkan adanya tindakan kekerasan dan berjanji untuk melakukan tindak lanjut.

Baca Juga :  Mengatasi Cleaning Service Tidak Kembali Mudik

Keluarga korban sangat terpukul dan menuntut keadilan. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menindak oknum yang bertanggung jawab.

Kapolrestabes Medan berjanji untuk melakukan penyelidikan dan menghukum oknum yang bertanggung jawab. Pihak kepolisian juga akan memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban.

Sementara itu ketua LSM SAB (Suara Abdi Bangsa) Andi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Kamis (26/12/2024) Jalan Kumudasmoro menanggapi video viral nya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di medan terhadap seorang warga.

Baca Juga :  Semarak HUT OKU ke-116: PLN ULP Baturaja Hadirkan Stand "Gelegar PLN Mobile 2026"

Andi mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oknum kepolisian tersebut kepada korban.

“Jika memang itu ada perkelahian harus nya pihak kepolisian mengamankan mendamaikan pihak-pihak yang bertikai bukan justru malah ikut menganiaya,” ucapnya.

Baca Juga :  Buat Laporan Palsu, M Ali Purba Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Polisi itu pengayom masyarakat bukan malah membuat situasi menjadi tidak kondusif seperti ini tutur nya,” tuturnya.

Ia juga mendesak Kapolri Listyo Sigit agar segera menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini yang melibatkan oknum anggota nya. Dan segera memecat anggota nya jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap budiyanto.

“Ini merupakan pelanggaran HAM berat terlebih yang melakukan oknum anggota kepolisian,” pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Aceh Besar – Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, menegaskan bahwa ICMI harus mampu menjadi kekuatan intelektual sekaligus tumpuan masyarakat dalam menggerakkan kemajuan Aceh…