Lensa Mata Tual – Kejaksaan Negeri Tual kembali melakukan eksekusi terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Desa Dullah Laut Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual Prasetyo Purbo, S.H melalui Kasi Intel Rendra Taqwa Agusto, S.H menjelaskan, eksekusi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tual berlangsung pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024.
“Iya benar, pagi tadi bertempat di Lapas Klas II B Tual, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 04 Januari 2024 terhadap Terpidana berinisial HWR.” ujar Rendra saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Chat Via WhatsApp Jumat, (12/1/2024) siang.
Rendra menjelaskan bahwa, terpidana HWR terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Desa Dullah Laut, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual sejak Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
“Bahwa terpidana HWR dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terpidana berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya terpidana ditahan pada Lapas Klas II B Tual.” jelasnya.
Dikatakan bahwa, terpidana HWR dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 658.553.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dikurangi dengan pengembalian dari pihak ketiga sebesar Rp. 117.300.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana HWR sebesar Rp. 541.263.000,- (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
“Apabila harta benda terpidana tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut atau Terpidana tidak sanggup membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.” pungkasnya.








