Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan tanggapan resmi terkait vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 (sebelumnya PTPN II).
Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejati Sumut menyatakan tetap menghormati keputusan hukum yang diambil oleh majelis hakim, sembari mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menyampaikan bahwa hingga saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pihak pengadilan. Salinan tersebut sangat diperlukan sebagai dasar analisa hukum formal.
“Jaksa PU blm mnerima salinan putusan lengkap dri Hakim, dan Jaksa PU stelah mnerima putusan lengkap dri Hakim akan mempelajari dri isi putusan trsebut dan jaksa akan melaporkan ke pimpinan trlebih dahulu dan apa sikap yg diambil, namun Jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dri Hakim PN Tipikor Medan tsbt,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026).
Pihak Kejaksaan menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil langkah. Setelah salinan putusan resmi diterima dari pihak hakim, tim JPU akan langsung membedah dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis bebas tersebut.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat keempat terdakwa Askani (selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (selaku mantan Kepala BPN Deliserdang), Irwan Perangin-angin (selaku mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (selaku Direktur PT NDP) ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengalihan atau penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara.
Meski sebelumnya JPU Kejati Sumut menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.
Menurut JPU, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang di Ketuai oleh Muhammad Kasim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sehingga memutus bebas para terdakwa pada Rabu (3/6/2026) malam.
Pihak kejaksaan kini memiliki waktu normatif untuk menentukan sikap setelah salinan putusan resmi diserahkan oleh pengadilan.













