Lensa Mata Aceh Timur || Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima dana denda subsidair sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Dana denda subsidair ini diterima dari terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (28/8/2023).
Penerimaan dana ini merujuk pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH mengatakan pada press rilisnya bahwa Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, tuturnya.
“Pelaksanaan hukuman sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, tutupnya.
Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Klass IIB Banda Aceh (kajhu). Dengan ini, Kejari Aceh Timur menegaskan dalam menjalankan tugas dan kewajiban demi keadilan dan penegakkan hukum, khususnya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur. (LM/An)








