Scroll untuk baca artikel
News

Kejari Tanjabbar Diminta Usut Tuntas Monopoli Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan

1064
×

Kejari Tanjabbar Diminta Usut Tuntas Monopoli Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjabbar || Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat diminta profesional untuk mengusut tuntas dugaan adanya monopoli pengadaan obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2021-2022.

Ketua LSM Peneliti Anti Korupsi  (PETISI) Tanjabbar Syarifudin AR mengatakan, pengumuman pengadaan obat di Dinas Kesehatan Tanjabbar melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) hanya formalitas, sementara rekanaan pemenangnya telah diatur.

“Hal tersebut terjadi nya indikasi persaingan tidak sehat dan perbuatan pemupakatan jahat
Persekongkolaan jahat. Jadi bertentangan dengan terkait lelang tender, dengan LKPP terkait dengan mekanisme ULP,” katanya Selasa (26/09).

Baca Juga :  Kajati Sulsel Gelar FGD Bahas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Dugaan monopoli itu terjadi dari anggaran yang bersumber dari dana Kabupaten Tanjabbar dan dana pusat. Kejaksaan Tanjung Jabung Barat diminta usut tuntas Monopoli Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Tanjabbar.

“Sebagai aparat penegak hukum, Kejari Tanjabbar harus mengusut tuntas adanya dugaan monopoli pengadaan obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2021-2022. Bertentangan dengan lelang tender, dengan LKPP terkait dengan mekanisme ULP,” katanya menambahkan.

Baca Juga :  Peringatan May Day di Medan, Ini Harapan Walikota & Wakil Wali Kota Medan Untuk Para Buruh

Dugaan monopoli itu terjadi dari anggaran yang bersumber dari dana Kabupaten Tanjabbar dan dana pusat.

“Jadinya dana ini dana DAK APBN di Dinas Kesehatan dan APBD ada pengadaan obat, alat kesehatan, masalah demam berdarah dan malaria,” ungkapnya.

“Disitu kita melihat ada inidkasi pengarahan pemilik paket proyek itu jadi tidak mengacu pada mekanisme tentang dan pengadaan terjadinya pemufakatan jahat terjadinya indikasi kerugian negara,” sambungnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Kejari Medan, Kasi Pidsus Sebut Temukan Kelebihan Bayar Dana Sosper Puluhan Juta, LP3 : Usut Potensi Kerugian Negara

“Selain itu dalam persoalan ini kuat dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sehingga KPPU perlu melakukan investigasi terkait hal itu. Sehingga terjadi persaingan tidak sehat yang menyalahi UU KPPU nomor 40 tahun 1999, ini sangat sangat salah”, tutupnya.(LM/Erwin.mate)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76 dengan mengusung tema “Swarnim Bharat: Virasat aur Vikas” (India Emas: Warisan dan Kemajuan). Pada kesempatan bersejarah tersebut,…