Scroll untuk baca artikel

News

Kejari Tanjabbar Diminta Usut Tuntas Monopoli Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan

1024
×

Kejari Tanjabbar Diminta Usut Tuntas Monopoli Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjabbar || Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat diminta profesional untuk mengusut tuntas dugaan adanya monopoli pengadaan obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2021-2022.

Ketua LSM Peneliti Anti Korupsi  (PETISI) Tanjabbar Syarifudin AR mengatakan, pengumuman pengadaan obat di Dinas Kesehatan Tanjabbar melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) hanya formalitas, sementara rekanaan pemenangnya telah diatur.

“Hal tersebut terjadi nya indikasi persaingan tidak sehat dan perbuatan pemupakatan jahat
Persekongkolaan jahat. Jadi bertentangan dengan terkait lelang tender, dengan LKPP terkait dengan mekanisme ULP,” katanya Selasa (26/09).

Baca Juga :  Cek Jadwal Bioskop Hari Ini

Dugaan monopoli itu terjadi dari anggaran yang bersumber dari dana Kabupaten Tanjabbar dan dana pusat. Kejaksaan Tanjung Jabung Barat diminta usut tuntas Monopoli Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Tanjabbar.

“Sebagai aparat penegak hukum, Kejari Tanjabbar harus mengusut tuntas adanya dugaan monopoli pengadaan obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2021-2022. Bertentangan dengan lelang tender, dengan LKPP terkait dengan mekanisme ULP,” katanya menambahkan.

Baca Juga :  KONCOO ACI Sambut Gembira Hasil Rekapitulasi KPU Deli Serdang

Dugaan monopoli itu terjadi dari anggaran yang bersumber dari dana Kabupaten Tanjabbar dan dana pusat.

“Jadinya dana ini dana DAK APBN di Dinas Kesehatan dan APBD ada pengadaan obat, alat kesehatan, masalah demam berdarah dan malaria,” ungkapnya.

“Disitu kita melihat ada inidkasi pengarahan pemilik paket proyek itu jadi tidak mengacu pada mekanisme tentang dan pengadaan terjadinya pemufakatan jahat terjadinya indikasi kerugian negara,” sambungnya.

Baca Juga :  Kejari Tanjabbar Puldata Terkait Dugaan Monopoli Pengadaan di Dinas Kesehatan Tanjabbar

“Selain itu dalam persoalan ini kuat dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sehingga KPPU perlu melakukan investigasi terkait hal itu. Sehingga terjadi persaingan tidak sehat yang menyalahi UU KPPU nomor 40 tahun 1999, ini sangat sangat salah”, tutupnya.(LM/Erwin.mate)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…