Scroll untuk baca artikel
News

Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Kejari Medan, Kasi Pidsus Sebut Temukan Kelebihan Bayar Dana Sosper Puluhan Juta, LP3 : Usut Potensi Kerugian Negara

260
×

Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Kejari Medan, Kasi Pidsus Sebut Temukan Kelebihan Bayar Dana Sosper Puluhan Juta, LP3 : Usut Potensi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Di tengah maraknya aksi kalangan masyarakat atas koreksi kinerja DPR RI, di Medan anggota DPRD nya dilaporkan dugaan kelebihan bayar dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun Anggaran 2024-2025.

Laporan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Ari Sinik melaporkan penggunaan dana Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dikelola Anggota DPRD Medan berinisial RS. Ari Sinik menuding adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Negara tahun 2024-2025 itu.

Laporan LIPSSU langsung direspon Kejari Medan. Melalui Kasi Pidana Khusus M Ali Rizza, SH, MH. Sang penyidik pidana khusus di Kejari Medan ini langsung meneruskan laporan itu ke Pemko Medan.

“Pidsus telah meneruskan laporan itu ke Pemko Medan. Dalam informasi terakhir, kami mendapatkan info ada temuan kelebihan bayar senilai Rp. 11 juta. Khabarnya telah dikembalikan,” kata M Ali Rizza, SH, MH, belum lama ini.

Menyikapi informasi ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menuding kelebihan bayar atas dana Sosperda yang dikelola RS itu menduga adalah kerugian negara yang harus diusut secara tuntas dan menjadi jalan masuk mengusut dalam upaya menyelamatkan uang negara.

Baca Juga :  Kejari Medan Peringkat Pertama Penuntutan Pidana Mati Tersangka Kasus Narkoba Wilayah Hukum Kejati Sumut

“Informasi ini harus dikembangkan oleh Kejari Medan. Jika ditemukan adanya kelebihan bayar dalam penggunaan dana Sosperda bersumber dari uang negara, ini menjadi pintu masuk atas penggunaan dana bagi para anggota lain. Ya semacam pintu masuklah. Kalau ini benar, maka jadi Kotak Pandora. Kalau bisa diselamatkan potensi kerugian negara, tentunya bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat Kota Medan,” jabar Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Minggu (31/8/2025).

Belum diperoleh keterangan dari Anggota DPRD Medan RS. Konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (31/8/2025) ke laman Whatsappnya belum merespon.

Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Medan

Pada tahun 2023, dalam anggaran Sekretariat DPRD Medan dianggarkan biaya perjalanan dinas ke Dalam Negeri senilai Rp. 55 miliar lebih, namun terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp. 7,6 miliar. Sekretariat DPRD Medan hanya mampu mengembalikan ke Kas Pemko Medan hanya sekitar Rp. 3,1 miliar saja. Sisanya Rp. 4,4 miliar belum diketahui juntrungannya.

Baca Juga :  Margaret MS Srikandi PDIP Raih Suara Terbanyak : Kandidat Ketua DPRD Medan Berani Menyatakan Kebenaran dan Berpihak Pada Orang Miskin/Kecil

Jabaran ini tertera dalam LHP BPK Sumut No. 43.A/ LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 20 Mei 2024 di halaman 25 yang dijabarkan Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Sumut bemarga Panjaitan sebagai Auditor BPK Register Negara No.RNA-19067 yang diterima media ini.

LAPORAN LIPPSU

Dilansir sejumlah media, LIPPSU Sumut melaporkan oknum Anggota DPRD Medan, Roma US ke Kejari Medan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran APBD 2024–2025, khususnya dalam kegiatan belanja Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan Reses. Laporan disampaikan Senin siang 21 Apri 2025.

Dalam keterangannya kepada media, Ari Sinik mengatakan laporan dibuat karena adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran belanja yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Sosperda dan reses yang bersumber dari APBD 2024–2025,” ujar Ari Sinik.

Disebutkannya pelaporan ini didasari oleh temuan data dan dokumen yang menunjukkan adanya pemotongan jumlah peserta kegiatan, yang secara otomatis berdampak pada pengurangan kebutuhan anggaran.

“Misalnya dalam kegiatan reses yang seharusnya minimal dihadiri oleh 1.000 orang, justru hanya dihadiri sekitar 150 sampai 200 orang. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Ari.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

Ari juga merinci berbagai aturan yang mengatur penggunaan dana tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Dalam peraturan itu diatur tunjangan dan belanja seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, transportasi, hingga tunjangan reses per bulan. Jika tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan korupsi,” tegasnya.

Ari menyebut nama yang dilaporkan adalah Roma Uli Silalahi, yang diketahui berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dan duduk di Komisi A DPRD Medan.

“Kami menemukan bukti foto-foto dan data jumlah peserta yang menunjukkan kehadiran tak sesuai ketentuan. Belanja makan minum, sewa tenda, panggung, dan perlengkapan lainnya tetap diklaim penuh, padahal kehadiran peserta tidak sesuai dengan standar minimal,” jelas Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) resmi meluncurkan Satgas MBG APJI sebagai komitmen nyata mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Peresmian dilakukan di Gedung Nawasena 6, Jakarta Selatan,…