Scroll untuk baca artikel
News

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1

498
×

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Dr Harli Siregar, SH, M.Hum menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti perkara korupsi di Sumatera Utara.

Dalam hal ini soal penanganan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni AKS selaku mantan Kakanwil BPN Sumut, ARL selaku mantan Kakan BPN Deli Serdang dan IS selaku Direktur Pt Nusa Dua Propertindo, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

Baca Juga :  Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi

Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, SH, MH dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, SH, MH menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Dijelaskan Kajati, dalam perkara ini penyidik tidak hanya menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat ulah para pelaku yang terlibat.

“Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ninawati ke Kejati Sumut

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, SH, MH menyampaikan, bahwa kerugian keuangan negara secara rill nya masih dalam proses perhitungan.

“Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” kata Jefry.

Dalam perkara ini, Jefry menghimbau dan mengharapkan agar konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat tidak terprovokasi adanya upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara.

Baca Juga :  Penggerebekan di Penginapan D'Paragon Semarang, 4 Orang Diamankan

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Mhd. Husairi, Sh, MH kepada awak media menambahkan bahwa uang Rp 150 Miliar yang disita dititipkan ke Bank Mandiri.

“Terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan,” ucap Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *