Scroll untuk baca artikel

News

L-KPK Sumut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas Serta Belanja Makan Minum di DPRD Nias

85
×

L-KPK Sumut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas Serta Belanja Makan Minum di DPRD Nias

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara meminta pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan dinas yang terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias TA 2025 senilai Rp1.130.149.707 atas temuan BPK RI.

Selain temuan dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, BPK juga menemukan laporan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang tidak tepat pada Sekretariat DPRD Nias sebesar Rp 234.379.500.

Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman rapat dengan fakta di lapangan. LPK Sumut menilai bahwa praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan dan mencederai integritas lembaga legislatif.

Baca Juga :  Aliansi GERAM Minta Kejati Jambi Segera Usut Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Pembina L-KPK Sumut Sabar, S.E., S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti permulaan yang cukup kuat untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak.

“Kami meminta Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Negeri setempat, untuk tidak menutup mata terhadap temuan ini. Dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang sistematis,” ujar Sabar, Jum’at (10/7/2026).

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu : PWM Jadi Ajang Pembentukan Karakter dan Silaturahmi

Sabar juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memeriksa Sekretaris DPRD Nias yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kejaksaan harus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas tersebut dan memanggil Sekretaris DPRD Nias yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Sabar.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Sumatera Utara dalam memberantas korupsi hingga ke level daerah.

Baca Juga :  Gelar Aksi di Kejatisu, Alamp Aksi Minta Periksa Pejabat PT PSU Terkait Temuan BPK RI

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Nias Yusuf Hulu ketika dikonfirmasi pada Jum’at (03/7/2026) lalu melalui pesan whatsappnya menyampaikan telah disampaikan kepada masing-masing anggota DPRD Nias untuk ditindaklanjuti.

“Izin menginformasikan bahwa temuan dimaksud telah kita sampaikan kepada masing-masing pihak untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Yusuf Hulu minim informasi setelah ditanya soal proses tindaklanjut atas dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas tersebut hingga pengembalian uang ke kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Nias belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *