Lensa Mata Nias Selatan – Beredarnya rumor di salah satu pemberitaan media online yang menyatakan bahwa pembagian BLT di Desa Fanedanu diduga tidak tepat sasaran sesuai dengan yang disampaikan oleh BPD Desa Fanedanu Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Jum’at (12/07/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi langsung dengan Kepala Desa Fanedanu, Peritahan Telaumbanua, AMK., di ruang kerjanya, Rabu, (17/07/2024) lalu, mengatakan bahwa penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada 36 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di kantor Desa Fanedanu pada Jum’at tanggal (12/07/2024) lalu, telah sesuai dengan prosedur dan hasil kesepakatan musyawarah desa yang dibuktikan dengan berita acara pada tanggal 03 Mei 2024 yang di tandatangani langsung oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan beserta masyarakat desa.
Selanjutnya Kepala Desa menjelaskan bahwa terkait kericuhan pada saat pembagian BLT tersebut, hal itu terjadi diduga karena adanya usulan Ketua BPD yang tidak diindahkan oleh
Pemerintah Desa terkait 11 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang baru diusulkan langsung oleh Ketua BPD secara tertulis setelah dilaksanakannya musyawarah desa atau kesepakatan bersama.
Menurut Kades, Ketua BPD keberatan diduga dikarenakan nama-nama yang diusulkan oleh Ketua BPD tidak diindahkan oleh Pemerintah Desa sehingga terjadilah sedikit kericuhan pada saat pembagian BLT.
“Kenapa dikasih ini, kenapa dikasih ini?” ujar Kades sambil meniru.
Lanjut Kades menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Desa dikarenakan bahwa 11 KPM baru yang diusulkan tersebut telah mendapatkan bantuan PKH dan BPNT dari Pemerintah Pusat.
“Kenapa saya bertahan?, yang dia usulkan sudah kena BPNT dan PKH, gak mungkinlah saya jerat saya disitu,” terang Kades.
Dalam surat pernyataan Ketua BPD yang ditandatangani dan di stempel serta dibubuhi di atas materai, Ketua BPD menyatakan bahwa tidak menyetujui pengusulan daftar nama-nama penerima BLT Dana Desa TA. 2024 apabila Pemerintah Desa tidak mencantumkan nama-nama Penerima BLT yang diusulkannya walaupun sudah termasuk penerima Bansos (Bantuan Sosial) dari Pemerintah Pusat dan termasuk dalam anggota keluarganya Perangkat Desa dan anggota BPD, namun tidak pernah menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat atau bantuan sosial lainnya, dan apabila ada masalah di kemudian hari Ketua BPD siap bertanggung jawab sepenuhnya dan tidak melibatkan Pemerintah Desa.
Dan hal tersebut telah dikoordinasikan oleh Kepala Desa kepada Camat Somambawa dan DPMD Kabupaten Nias Selatan dan akhirnya Kepala Desa tidak ingin mengambil resiko dan melaksanakan sesuai dengan aturan/juknis yang berlaku.
“Dan saya koordinasikan lah di kantor Camat, dan dikatakan kepada saya “Terjeratlah kamu pak Kades.” Karena kurang puasnya saya, maka saya koordinasikan lagi di DPMD, apa kata mereka? “Terjerat sendirilah kamu pak Kades,” ujar Kades sambil meniru.
Sementara Kepala Desa Fanedanu menyampaikan bahwa beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024 yakni :
1. Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
2. Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako.
3. Terkena kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan.
4. Memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
5. Keluarga yang memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
Dari persyaratan di atas Kepala Desa juga menekankan bahwa 36 KPM/Penerima BLT di Desa Fanedanu sudah sesuai dengan prosedur dan kesepakatan musyawarah bersama di desa.
“Kita sudah laksanakan sesuai dengan prosedur dan hasil kesepakatan musyarawah bersama,” terang Kades.
Dan terakhir, Kepala Desa mengharapkan kepada BPD agar apa yang menjadi persoalan atau masalah dapat dibicarakan secara internal sebelum disampaikan di depan umum.
“Kalau ada yang tidak sesuai dengan kegiatan atau pelaksanaan, maka bisa disampaikan secara internal dengan Pemerintah Desa,” pungkas Kades Fanedanu.














