Scroll untuk baca artikel
News

Ketua PT Banda Aceh minta Aparatur Pengadilan se-Aceh Layani Penyandang Difabel secara Inklusif

95
×

Ketua PT Banda Aceh minta Aparatur Pengadilan se-Aceh Layani Penyandang Difabel secara Inklusif

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum, meminta kepada para aparatur pengadilan se-Aceh agar memberikan pelayanan yang inklusif kepada penyandang difabel.

Hal itu disampaikan oleh KPT dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 dan Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT), para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, dan semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Rabu (16/9/2026)

Baca Juga :  Komunitas Olahraga Bisa Jauhkan Anak Muda dari Judi Online dan Narkoba

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi meminta kepada para Hakim Tinggi yang juga sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) agar mengawasi setiap Pengadilan Negeri yang diawasinya supaya memberikan pelayanan yang inklusif kepada semua orang, termasuk penyayang difabel.

Mereka kaum difabel, tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat, ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel. Tegas Dr Sutio, yang sebelumnya bertugas sebagai WKPT Jogjakarta.

Baca Juga :  Porkot Ajang Menyiapkan SDM Unggul di Bidang Olahraga

Dr Sutio menambahkan, mari kita perlakukan kaum difabel secara setara. Apalagi banyak diantara mereka yang sudah berpendidikan Tinggi dengan kompetensi akademik yang mumpuni. Sehingga perlu bagi kita memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita dalam lingkup peradilan.

Baca Juga :  Maraknya Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Wilayah Kabupaten Kebumen Masih Saja Terjadi, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Kebumen Seakan Tutup Mata

Untuk memudahkan memahami bahasa isyarat dari para difabel, Pengadilan Tinggi secara rutin melakukan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi. Mohon hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh. Pinta KPT BNA, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum.

Penulis: AgoesEditor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *