Scroll untuk baca artikel
News

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Usai OTT di Madina

1985
×

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Usai OTT di Madina

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Lima dari enam orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka usai 2 kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025) lalu di Madina.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov. Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Kegiatan tangkap tangan pertama terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Baca Juga :  Laporan FKSM Soal Dugaan Pengalihan Lahan 13,5 Hektar Perumahan IKIP ke Swasta Senilai Rp 1,3 T ke Kejati Terkesan Jalan Ditempat

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” papar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Kronologi Kegiatan OTT Pertama

Pada 22 April 2025 lalu, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.

Setelah itu, TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.

Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Baca Juga :  Jabat Kadis Dukcapil Medan LHKPN Naik 2,5 M, Dir Wilayah 1 Korsup KPK : Kami Akan Klarifikasi dan Kordinasi Dengan Inspektorat

Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan Obaja Ginting dari KIR dan RAY melalui perantara.

Kronologi Kegiatan OTT Kedua

PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2023 s.d. saat ini, antara lain Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 56,5 miliar, dengan pelaksana proyek PT DNG, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp 17,5 miliar, dengan pelaksana proyek PT DNG, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

HEL selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari Sdr. KIR dan RAY sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 s.d. Juni 2025.

Baca Juga :  Jabat Kadis Dukcapil Medan 2 Tahun, LHKPN Naik Rp 2,5 M

Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *