Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kudubun Akui Pengusulan PAW Anggota DPRD Malra dari PKP Terkendala Faktor Internal Partai

1389
×

Kudubun Akui Pengusulan PAW Anggota DPRD Malra dari PKP Terkendala Faktor Internal Partai

Sebarkan artikel ini

 

LANGGUR, lensamata.id – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun, SE mengakui adanya kendala dalam pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Malra periode 2019-2024. Pasalnya, proses PAW anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) terkendala faktor internal partai.

Faktor internal yang melatarbelakangi kepengurusan PAW yakni terdapat dua Ketua Umum (Ketum) Partai dan bertabrakan agenda penting DPRD.

Berkaitan dengan itu, lanjut Kudubun pihaknya telah menerima dua surat pengusulan PAW anggota dari PKP dalam waktu yang berbeda. Selain itu, masing-masing surat itu pun ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) yang berbeda.

Baca Juga :  Hasyim SE Bersama DPC KITAP Medan Salurkan Bantuan Ke Korban Kebakaran Di Medan Barat

Alhasil, kepengurusan partai yang berbeda ini turut mempengaruhi kepengurusan selanjutnya di tingkat pusat.

Seyogianya, kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP memiliki dua Ketua Umum, sehingga menyebabkan pihaknya harus berkonsultasi lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta dalam kaitannya dengan struktur PKP sehingga mempermudah kepengurusan DPRD di Kabupaten Malra.

“Dari sana (Kemenkumham) jawabannya adalah, mereka (PKP) harus selesaikan secara internal dulu baru mengusulkan kembali untuk mendapat pengesahan (kepengurusan partai),” jelas Kudubun di Langgur Sabtu, (12/8/2023).

Baca Juga :  Hidupkan Tradisi Yelim Vor Ta'au dan Lidar, Thaher Hanubun: "Saya memulainya dari peresmian Gereja Ohoijang melalui Pemerintah Daerah"

Dari kepengurusan itu, pihaknya kemudian lanjut melakukan koodinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra untuk menindaklanjuti proses PAW ke KPU RI.

“Kita tidak ingin berlama-lama. Kita ingin agar cepat ada pengisian pengganti antar waktu,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menambahkan, proses pengurusan PAW dari PKP ini sebenarnya sudah direnacanakan sejak lama, namun sering terkendala dengan adanya agenda-agenda daerah yang tidak bisa ditinggalkan sehingga baru mulai berproses.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bi Halal APKASI di Batubara, Syah Afandin: Kolaborasi Antar Daerah Bawa Kemajuan

“Surat-surat sudah lengkap untuk besok kita kirim ke KPU,” ungkap Kudubun.

Untuk diketahui, ada dua Ada dua nama yang diajukan ke DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk diproses menjadi anggota DPRD PAW, menggantikan Almarhum Petrus Elmas yang meninggal dunia pada 27 Maret 2023 lalu. Dua nama itu adalah Jacobus B. Kameubun dan Salim Wear.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *