Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Miliki Narkotika Jenis Sabu 1,08 Gram MY Alias BULU di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai

1764
×

Miliki Narkotika Jenis Sabu 1,08 Gram MY Alias BULU di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjung Balai || Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram Pada hari Jumat (11/08/23) Pukul 00.10 WIB di Jln. Sei semayang lk. 3 Kel. Pasar baru Kec. Sei Tualang Raso.

Adapun inisial tersangka a.n MY Alias BULU (25) warga Jln. Sei Semayang lk. 3 Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 sekira Pukul 00.10 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Seputaran Posko Kampung Bebas Narkoba Jln. Sei Semayang lk. 3 Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Pengamanan dan Pengaturan Jalan Sebelum dan Sesudah Sholat Jumat

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki an.MY alias BULU, petugas memesan sebanyak 1 gram seharga Rp. 500.000, setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,08 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dibantu oleh tim opsnal lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungbalai Tanggapi Keluhan Masyarakat Yang Ada di Media Sosial

“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap MY alias BULU dan sekitar TKP dengan di dampingi Kepala lingkungan setempat dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu berbentuk botol minuman transparan d lantai tepat nya d sebelah kiri MY, Selanjutnya tim melakukan penggeladahan rumah milik MY alias BULU yg di dampingi oleh kepala lingkungan dan tidak ada di temukan yg berkaitan dengan narkotika.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap laki2 an. MY alias BULU mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 yang bernama JIMMI (masih dalam pencarian).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjungbalai Lakukan Pengamanan Lomba Gerak Jalan HUT ke 79 PGRI dan HGN tahun 2024

“Kemudian laki-laki yang diamankan an.MY alias BULU serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti kami amankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram dan 1 (satu) set alat hisap sabu yg d rakit dengan botol transparan. “Pungkas Kasat. (LM/MJH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *