Lensa Mata Medan – Sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Panti Sosial Tahap II telah disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan tersebut diterima oleh petugas bernama Lisha, sebagaimana tercatat dalam tanda terima resmi, Kamis (9/1/2025).
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek yang dikelola oleh salah satu instansi pemerintah di Kota Medan. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Tahun 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp 55 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 53,1 miliar.
Pelapor menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini didasarkan pada hasil tinjauan lapangan serta data yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Mereka berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi kerugian negara.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting, S.H., M.H., melalui pesan singkat di Hari Sabtu 21 Desember 2024, menjawab, “Baik, bang Senin kita cek sistem.”
Di Hari yang sama, Tim Media pun mencoba Konfirmasi ke Dinas PKPCKTR Medan kepada Kepala dinas, Alexander Sinulingga dan Kabid PPK, Gunawan Siahaan tapi tidak ada tanggapan atau bungkam hingga berita ini naik.













