Scroll untuk baca artikel
News

LBH Medan Soroti Soal Kasus Akuang Yang Belum di Eksekusi, Terkesan Adanya Dugaan Konspirasi 

53
×

LBH Medan Soroti Soal Kasus Akuang Yang Belum di Eksekusi, Terkesan Adanya Dugaan Konspirasi 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Perkara Alexander Halim alias Akuang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap.

Namun, persoalan belum berhenti di ruang persidangan. Hingga Kamis, 10 September 2026, eksekusi terhadap Akuang yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat belum terlaksana.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah antisipatif dengan mengajukan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah terpidana meninggalkan wilayah Indonesia sebelum eksekusi dilaksanakan.

Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam perjalanan perkara Akuang.

Salah satunya adalah status Akuang yang tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

“Aneh rasanya mulai dari proses Akuang tidak ditahan,” ujar Ali Nafiah saat dikonfirmasi wartawan Pikiran Rakyat Medan, Kamis, 10 September 2026.

Menurut LBH Medan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Ali mengatakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang jangan sampai terpidana melarikan diri.

“Untuk melakukan eksekusi, baik Kejari Langkat maupun terpidana masing-masing sudah mengetahui dan menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri dan Kejaksaan Negeri wajib melaksanakan eksekusi,” katanya.

Sorotan LBH Medan tidak hanya berkaitan dengan belum dilaksanakannya hukuman penjara.

Selain itu, harus dipastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga menjadi perhatian. Jangan sampai lahan perkebunan sawit ilegal yang telah disita masih dinikmati oleh terpidana atau yang terafiliasi dengan terpidana termasuk aktifitas pemanenan.

Apabila ada aktifitas pemanenan terjadi, harus ada penegakan hukum dilakukan oleh pihak dinas kehutanan provinsi Sumut terlebih apabila lahan memang telah berstatus disita.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

“Tidak boleh ada pemanenan yang dilakukan. Secara normatif, perlu dipertanyakan apakah Dinas Kehutanan Provinsi telah mengambil tindakan atau belum,” ujarnya.

Persoalan tersebut, menurut LBH Medan, perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sebab, apabila benar aktivitas pemanenan masih berlangsung di atas lahan yang telah disita, perlu diketahui pihak yang mengelola, memanen, serta menyalurkan hasilnya.

Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, LBH Medan menduga perkara Akuang tidak berdiri atau bermain sendiri.

Alinafiah meminta agar dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kalau ada pembiaran, dugaan kita ada oknum yang membekingi di lapangan dan selama ini Akuang tidak bermain sendiri,” kata Ali.

LBH Medan juga mempertanyakan pengawasan terhadap kawasan hutan yang menjadi objek perkara.

Menurut Ali, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

“Juga harus menganalisis putusan hakim, apakah ada keterlibatan pihak lain, serta mempertanyakan apakah mungkin polisi hutan tidak mengetahui hal tersebut,” tambahnya.

Ia menyebut dugaan tersebut perlu ditelusuri agar perkara tidak berhenti pada satu atau dua orang yang telah diproses secara hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan telah mengambil langkah antisipatif untuk mencegah Akuang meninggalkan Indonesia.

Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo SH MH, mengatakan permintaan pencekalan keimigrasian telah diteruskan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

“Kami sudah meneruskan permintaan pencekalan keimigrasian melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat sebagai jaksa eksekutor.

Kejatisu, kata dia, berperan melakukan pengawasan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan putusan.

“Terkait eksekusi, itu merupakan domain jaksa eksekutor dari kejari setempat. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan,” tegas Irfan.

Ia memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan.

“Pada prinsipnya, eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Berikan Pencerahan Terkait Pengelolaan DD Kepada Camat Gunung Meriah dan 12 Kades

Irfan menjelaskan bahwa jaksa eksekutor tetap harus menjalankan prosedur yang berlaku, termasuk tahapan pemanggilan terhadap terpidana.

Namun, prosedur tersebut tidak berarti eksekusi dapat ditunda tanpa kepastian.

“Yang pasti, eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Itu harga mati,” ujarnya.

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Langkat belum memberikan penjelasan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Akuang.

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan sejak Rabu, 2 September 2026.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perkembangan eksekusi Akuang serta sejumlah perkara lainnya.

Kondisi itu membuat pertanyaan mengenai kapan hukuman terhadap Akuang mulai dijalankan masih belum memperoleh jawaban.

Perkara Akuang berawal dari persoalan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Langkat.

Dalam proses hukum, perkara tersebut dikaitkan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Rangkaian perkara disebut bermula dari transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Akuang dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dan persidangan hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan.

Pada 2024, penyidik Kejari Langkat menangkap Akuang dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada 19 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Akuang dan Imran masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

Akuang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar.

Nilai uang pengganti tersebut terdiri atas sejumlah komponen kerugian yang dihitung dalam perkara, termasuk kerugian langsung, keuntungan pribadi, serta nilai kerusakan ekologis dan ekonomi.

Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.

Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik meskipun berada di kawasan yang dipersoalkan dalam perkara.

Perjalanan hukum Akuang kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan.

Pada tingkat banding, kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi salah satu bagian penting dalam putusan.

Perkara tersebut selanjutnya sampai ke Mahkamah Agung melalui permohonan kasasi.

Pada September 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Akuang.

Baca Juga :  Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai

Dengan demikian, hukuman terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.

Akuang harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.

Kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi salah satu aspek utama dalam perkara ini. Nilainya mencapai Rp856.801.945.550.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, aset yang berkaitan dengan terpidana dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian uang pengganti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Besarnya nilai tersebut membuat perkara Akuang tidak hanya menjadi perhatian karena vonis 10 tahun penjara, tetapi juga karena dampak ekonomi dan lingkungan yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, perhatian kini beralih dari ruang sidang ke tahap pelaksanaan putusan.

Mahkamah Agung telah menolak kasasi. Kejatisu telah mengajukan pencekalan, sementara kewenangan eksekusi berada di tangan Kejari Langkat.

Pertanyaan yang tersisa adalah kapan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Bagi LBH Medan, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelaksanaan hukuman terhadap seorang terpidana.

LBH Medan juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak lain, aktivitas pemanenan di lahan yang disebut telah disita, serta kemungkinan adanya pembiaran turut ditelusuri.

Dengan nilai uang pengganti mencapai Rp856,8 miliar dan perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan, pelaksanaan putusan menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum.

Kini, publik menunggu langkah konkret Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor.

Sebab, setelah sebuah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tahap berikutnya bukan lagi sekadar menunggu keputusan pengadilan, melainkan memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Belum diperoleh tanggapan dari Kejari Langkat. Baik Kajari Asbach maupun Kasi Intel Ris Piere berulang dikonfirmasi sejak 3 September 2026 tak merespon.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan, eksekusi akan dilakukan jika putusan resmi telah diterima mereka.

“Jika Putusan Resminya sdh diterima oleh Kejari Langkat maka Jaksa hrs mengeksekusinya,” katanya.

Rizaldi berjanji akan mengecek eksekusi itu ke Kejari Langkat dan akan menginfokan ke awak media.

Namun hingga berita tayang, info update atas eksekusi perkara Akuang belum diperoleh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *