Scroll untuk baca artikel

News

Legal Teknology & Lowyer Milenial Jadi Pembahasan Dalam Kegiatan Kuliah Umum Pendadaran Klinis Hukum Peradilan Semu

747
×

Legal Teknology & Lowyer Milenial Jadi Pembahasan Dalam Kegiatan Kuliah Umum Pendadaran Klinis Hukum Peradilan Semu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Menghadirkan Bambang Widjojanto, sebagai narasumber, FH UMSU Sukses Laksanakan kegiatan pendadaran klinis hukum peradilan semu bagi mahasiswa-mahasiswi semester 7.

Kegiatan yang digelar di Auditorium UMSU, Rabu (16/10) tersebut dirangkai acara kuliah umum dengan tema “Milenial Jadi Lawyer” yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H.,M.H.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., MHum, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H.,MHum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H.,M.H, serta jajaran Kabag dan Lab Hukum Fakultas Hukum UMSU.Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum.

Dalam arahannya, beliau berpesan
berpesan agar seluruh mahasiswa mengikuti kegiatan pendadaran ini dengan serius,

Baca Juga :  Bulog Melakukan Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahun 2025 di Kantor Camat Air Joman

“Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk memperluas wawasan dan mempertajam kompetensi. Oleh karena itu ikuti kegiatan ini sebaik-baiknya,” tutur Prof Arifin. Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam kurikulum FH UMSU itu di Semester VII ada mata kuliah “Klinis Hukum dan Peradilan Semu”. Jadi acara hari ini adalah mengantarkan adik-adik mahasiswa untuk mengikuti kuliah Klinis Hukum dan Peradilan Semu, tapi lebih kepada praktik,”ujar Faisal.

Faisal menjelaskan, Klinis adalah kegiatan melakukan observasi di pengadilan pada semua tingkat pengadilan negara, kecuali peradilan militer. Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan Peradilan Semu di kampus sebagai wadah untuk mengimplementasikan apa yang sudah didapat saat observasi di pengadilan, apakan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah selaras dan relevan dengan proses-proses penerapan hukum di pengadilan.

Baca Juga :  Wow, Berdalil Ditolak, Dr. Martinus Harefa Bisa Berkantor Cuma 1 kali selama 3 Bulan sebagai Plh. Kakan Kemenag Nias Selatan

“Jadi adik-adik nanti dalam peradilan semu adalah implementasi dari teori yang dapat di bangku kuliah, kemudian observasi di pengadilan adik-adiklah yang menerapkannya. Tentu yang diterapkan adalah yang sesuai dengan Hukum Acaranya,” kata Dr Faisal. Lawyer Milenial

Dalam paparannya, Bambang Widjojanto, S.H.,M.H menyampaikan bahwa untuk menjadi lawyer yang sukses, harus memiliki ilmu dan karakter. Millenial Lawyer juga harus dapat menemukan “key Success”.

Menurut Bambang, ada beberapa tantangan bagi lawyer, salah satunya adalah disrupsi yang mengancam kemapanan profesi hukum seperti kantorkantor advokat, notaris, dan juga pengadilan.

Hasil riset menunjukan, Advokat nilai rerata akurasi sebesar 85 persen, sedangkan Lawgeex akurasinya mencapai 94% dalam mereview dan mengidentifikasi masalah hukum,” ungkap Bambang.

Dari segi waktu, lanjut Bambang, mesin kecerdasan buatan mampu mereview 5 (lima) perjanjian (Non-Disclosure Agreements) dibandingkan dengan advokat berpengalaman tersebut untuk mengevaluasi objek perjanjian yang sama. Hasilnya, advokat butuh waktu rerata 92 menit, sedangkan Lawgeex hanya membutuhkan waktu 26 detik.

Baca Juga :  Menkumham RI Hadiri Ibadah Perayaan Natal Keluarga Besar Kanwil Kemenkumham Sumut

“Akibatnya, para Advokat diolok mengapa AI jauh lebih cepat dengan berseloroh: robots don’t need coffee,” sebutnya. Legal technology

Bambang juga menyampaikan bahwa salah satu kombinasi dari unsur hukum dan unsur teknologi adalah legal technology.

“Ke depan, untuk menjadi lawyer yang sukses harus bisa mengikuti dinamika yang terjadi, contohnya seperti teknologi yang semakin maju di bidang-bidang hukum seperti e-court, digital lawyer dan lain-lain,” kata Bambang.

Ia juga menjabarkan beberapa faktor yang mempengaruhi integritas sebagai seorang lawyer, yaitu honesty, trust, fairness, respect, responsibility dan courage.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Kota Gunungsitoli meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…