Scroll untuk baca artikel
News

Massa Aksi JMM Minta Kejati Sumut Bongkar Dugaan Pungli Mark Up Harga Solar Bersubsidi di Diskanla Provsu

586
×

Massa Aksi JMM Minta Kejati Sumut Bongkar Dugaan Pungli Mark Up Harga Solar Bersubsidi di Diskanla Provsu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Sekumpulan masyarakat mengatasnamakan dirinya Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), melakukan aksi unjuk rasa (unras) didepan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), di Jalan AH Nasution, Kamis (23/1/25).

Dalam orasinya, salah seorang dari aksi massa terwebut Ridos Brutu, menyampaikan adanya dugaan penambahan harga (mark up) BBM jenis solar bersubsidi diduga dilakukan oknum di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut.

Menurut massa aksi, perbuatan yang yang dilakukan tersebut ialah cara yang secara terang-terangan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) dan Presiden Prabowo. Karena Presiden selalu mngingatkan untuk tidak menindas Rakyat.

“Kalau sudah berbicara masalah hukum, seberapa besar atau kecilnya alat bukti tersebut harus ditindak dengan seadil-adilnya. Seperti adanya bukti transferan yang kami himpun. Penambahan harga BBM solar bersubsidi teraebut dari Rp.6800, menjadi Rp.7000, lalu solar tersebut dalam satu bulan terdapat juta liter. Maka totalkan saja berapa pungli yang berhasil dikumpulkan oleh oknum Diskanla perbulannya,” ungkap Ridos.

Baca Juga :  Sekdaprov Sambut Baik Penerapan Manajemen Talenta ASN di Pemprov Sumut

Untuk itu, Massa meminta dan mendesak Kejatisu untuk membongkar dugaan pungli pembengkakan harga BBM jenis solar bersibsidi doduga dilakukan oleh oknum di Diskanla Provsu.

Baca Juga :  Polres Lahat Gelar Rapat Operasional Bulanan

” Diduga dalam satu bulan terdapat dua juta liter yang direkom oleh diduga oknum Diskanla Provsu kepada penyalur, dan didguga dari harga yang dibesarkan tersebut, dugaan pungli yang dilakukan berhasil meraup untung lebih kurang Rp. 400 juta per bulan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *