Scroll untuk baca artikel
News

SMPN 32 OKU Akui Temuan Ulat Pada Makanan MBG! Ratusan Ompreng Jadi Sorotan, Higienitas Dipertanyakan

63
×

SMPN 32 OKU Akui Temuan Ulat Pada Makanan MBG! Ratusan Ompreng Jadi Sorotan, Higienitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah kini menghadapi sorotan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Temuan ulat pada makanan yang diterima siswa SMP Negeri 32 OKU memunculkan pertanyaan serius tentang kebersihan, keamanan pangan, dan efektivitas pengawasan makanan sebelum disajikan kepada peserta didik.

Pihak sekolah membenarkan adanya kejadian tersebut. Makanan yang belum dikonsumsi siswa dikembalikan, sementara sebagian lainnya disebut telah telanjur dimakan.

Fakta ini menjadi perhatian karena makanan dalam program pemerintah tersebut bukan sekadar harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga wajib aman dan layak dikonsumsi.

“Yang jelas, hari itu tidak higienis.” Demikian inti penegasan pihak sekolah saat memberikan keterangan mengenai temuan tersebut.

Melalui bagian kesiswaan, Nini Yulita, S.Pd., pihak sekolah menjelaskan bahwa asal-usul ulat yang ditemukan belum diketahui secara pasti. Sekolah juga menyebut pihak pengelola atau penyedia makanan telah datang untuk memberikan konfirmasi dan berdiskusi terkait kejadian itu.

Namun, satu pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban bagaimana ulat bisa ditemukan dalam makanan yang disalurkan kepada siswa.

Pihak sekolah mengakui bahwa jumlah ompreng yang harus diperiksa mencapai ratusan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan setiap porsi makanan benar-benar layak dikonsumsi.

Meski demikian, banyaknya jumlah makanan yang harus disalurkan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengendalian mutu dan keamanan pangan.

Baca Juga :  Korwil SPPG MBG Kabupaten Nias Selatan Jadi Sorotan Publik, Tidak Transparansi Penggunaan Anggaran

Pemeriksaan makanan, kualitas bahan baku, kebersihan peralatan, proses memasak, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi merupakan mata rantai yang perlu diawasi secara konsisten.

Sebab, apabila terdapat masalah pada salah satu tahapan tersebut, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh para siswa sebagai penerima manfaat.

Hingga kini, berdasarkan keterangan pihak sekolah, penyebab pasti kemunculan ulat belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menelusuri sumber persoalan secara objektif, bukan sekadar mengandalkan dugaan atau penjelasan sepihak.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti pentingnya jaminan keamanan makanan dalam program MBG.

Menurutnya, program pemenuhan gizi bagi anak sekolah harus dilaksanakan dengan memperhatikan kebersihan dan kelayakan makanan. Jangan sampai program yang bertujuan membantu kesehatan peserta didik justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua.

Dari sudut pandang wali murid, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada klarifikasi setelah kejadian. Evaluasi dan pengawasan yang nyata diperlukan agar makanan yang dibagikan kepada siswa benar-benar memenuhi standar keamanan pangan.

Kekhawatiran tersebut patut menjadi perhatian, terlebih makanan telah dikonsumsi oleh sebagian siswa. Kondisi kesehatan mereka perlu diperhatikan apabila muncul keluhan setelah mengonsumsi makanan tersebut.

Dalam penyelenggaraan MBG, keamanan dan mutu pangan memiliki landasan regulasi yang harus menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait.

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 23, mengatur kewajiban menjamin keamanan dan mutu pangan dalam penyelenggaraan program tersebut.

Baca Juga :  Inilah Hasil Pertemuan Kegiatan Warung Pojok Pemilu Polres Nias Selatan bersama KPU dan Bawaslu Nias Selatan

Ketentuan ini menegaskan pentingnya jaminan keamanan pangan pada setiap rantai pasok, bukan hanya ketika makanan telah sampai ke sekolah.

Regulasi tersebut dapat dibaca melalui “Perpres Nomor 115 Tahun 2025” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/343430/perpres-no-115-tahun-2025).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, dengan memperhatikan perubahan serta ketentuan pelaksana yang berlaku.

Ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui “UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/39100/uu-no-18-tahun2012).

Sementara itu, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional, termasuk aspek pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Naskah regulasinya dapat diakses melalui “Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/350932/peraturan-bgn-no-4-tahun-2026).

Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, penanganan temuan ulat pada makanan siswa SMPN 32 OKU perlu diarahkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuannya bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan sejak awal, melainkan memastikan fakta, menemukan penyebab, dan menentukan langkah perbaikan.

Kedatangan pihak penyedia untuk memberikan penjelasan merupakan bagian dari proses klarifikasi yang perlu dicatat. Namun, klarifikasi saja belum cukup untuk memastikan penyebab kemunculan ulat maupun menilai apakah seluruh tahapan penyediaan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan.

Baca Juga :  MBG di SMKN 1 Teluk Dalam Nias Selatan Dikeluhkan Basi, LSM Geram: Anak-Anak Jangan Jadi Korban

Instansi berwenang perlu menilai kondisi makanan, menelusuri kemungkinan sumber kontaminasi, serta mengevaluasi proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan distribusinya.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang terlibat tetap berhak memperoleh penilaian yang objektif dan berimbang.

Sampai penyebabnya diketahui, tidak tepat menyimpulkan bahwa ulat berasal dari bahan baku tertentu atau menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Program MBG memiliki tujuan penting dalam mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang dibagikan atau banyaknya sekolah yang menerima manfaat.

Keamanan, kebersihan, mutu, dan kelayakan makanan harus menjadi bagian utama dari pelaksanaannya.

Temuan di SMPN 32 OKU menjadi pengingat bahwa pengawasan makanan untuk anak sekolah membutuhkan sistem yang terukur, konsisten, dan dapat dievaluasi. Orang tua berhak memperoleh kepastian bahwa makanan yang dikonsumsi anak mereka telah melalui proses penanganan yang memenuhi standar.

Pihak sekolah berharap pengawasan dan standar higienitas diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Kini, yang dibutuhkan bukan hanya penjelasan mengenai apa yang terjadi, tetapi juga pemeriksaan yang transparan, evaluasi menyeluruh, dan langkah perbaikan yang nyata.

Sebab, MBG bukan sekadar soal makanan sampai ke meja siswa. Yang jauh lebih penting, makanan itu harus aman ketika dikonsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *