Scroll untuk baca artikel

News

Merasa Dicemarkan, Nebur Fine Melaporkan Pemilik Akun Instagram @Unpri_medan ke Poldasu

1386
×

Merasa Dicemarkan, Nebur Fine Melaporkan Pemilik Akun Instagram @Unpri_medan ke Poldasu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Belum usai kegetiran yang dialami nya karena dipecat bersama teman nya sesama mahasiswa UNPRI Medan akibat demo tanggal 15 Juni 2023 yang lalu tentang penolakan parkir berbayar yang diterapkan UNPRI Medan.

Usai demo mahasiswa yang juga merupakan pengurus komisariat GMNI yang berkuliah di UNPRI tersebut bersama dengan jajaran aktivis mahasiswa GMNI sekota Medan tanggal 20 Juni 2023 sebagai dukungan kepada mahasiswa yang menolak parkir berbayar maupun pemecatan dan skorsing kepada mahasiswa UNPRI, Nebur Fine bersama teman nya selaku panitia demo dituding telah mempersiapkan senjata tajam dan api.

Hal itu dikatakan Makmur Malau, S.H. Direktur LBH Marhaenis Sumut selaku kuasa hukum korban Nebur Fine dan Rolasta Naomi Sitanggang saat disambangi di Medan pada Sabtu 7 Oktober 2023.

Tudingan itu diketahui Nebur Fine saat menonton tayangan video akun istagram user name Unpri_medan pada pukul 22.00 WIB tanggal 22 Juni 2023. Tudingan tersebut dituduhkan tanpa pernah pihak kampus UNPRI melakukan klarifikasi kepada mahasiswa yang turut berdemonstrasi.

Karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya akhirnya Nebur Fine dan Naomi membuat Laporan ke Poldasu tanggal 13 Juli 2023 dengan nomor LP/B/829/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 19 ta hun 2018 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3).

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana 2026, Kajati Sumut : Tingkatkan Disiplin, Profesionalisme Kerja Serta Jauhi Sikap Koruptif

Tanggal 20 Juni itu demo Mahasiswa GMNI Komisariat UNPRI yang dibantu oleh teman teman sejajaran GMNI Kota Medan yang bersimpati atas tuntutan mahasiswa UNPRI menolak Parkir berbayar tersebut
.Pelaksanaan nya sudah sesuai prosedur ,sebelum nya sudah memberitahukan rencana demo ke pihak kepolisian.

Terus apa urgensinya membawa senjata api? Setahu saya selama mahasiswa yg aktivis GMNI melakukan aksi tidak pernah membawa senjata api atau pun senjata tajam. kata Makmur Malau, SH.

Tudingan itu sudah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, dan tidak pernah dilakukan konfrontir kepada mahasiswa yang berdemo ataupun kepada panitia demo.

Itu merupakan bagian dari penekanan atau pembungkaman terhadap mahasiswa. Kami berharap agar pihak Poldasu mengusut nya secara tuntas dan segera melakukan gelar perkara dan juga atensi dari Kapolri, karena para korban sudah merasa tertekan dengan situasi ini karena tudingan tersebut di upload ke sosial media nya kampus UNPRI tersebut di Instagramnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam Sumut

Jejak digitalnya masih ada, dan hal ini kalau tidak diluruskan akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelapor di masa depannya dalam mencari kerja. Jangan anggap remeh tudingan tersebut, jejak digitalnya ada.

Kalau proses nya berlarut larut dikhawatirkan timbul nya persepsi publik tudingan itu benar,ujar Makmur Malau,S.H

Selain Nebur Fine ada juga pihak yang membuat Laporan ke Poldasu terkait dugaan pencemaran itu yaitu Lancar Siahaan. Selaku Alumni GMNI yang juga pernah menjadi Ketua Persatuan Alumni GMNI Sumut, beliau hadir saat aksi demo karena posisi rumahnya berdekatan dengan kampus dan kebetulan Lancar Siahaan kala itu membuka usaha cafe di rumahnya di Jln. Sampul tersebut sehingga cafe tersebut menjadi tempat nongkrong aktivis mahasiswa di Medan khususnya aktivis GMNI se kota Medan.

Baca Juga :  Guna Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Jelang Idul Fitri, Polres Pakpak Bharat Gelar Rakor Linsek

Lancar Siahaan yang berprofesi kontraktor dan pernah menjadi anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Tobasa itu dalam postingan akun istgram Unpri_medan itu juga dituding menggerakkan preman untuk demo secara anarkis.

Demikian juga hal nya Deny Cristiawan Simanjuntak alumni Unpri Medan selaku salah satu panitia demo dituding juga menggerakkan preman untuk demo secara anarkis dengan pelemparan batu dan membawa senjata api, sehingga membuat laporan ke Poldasu.

Lancar Siahaan membuat Laporan ke Poldasu tanggal 05 Juli 2023 dengan nomor LP/B/804/VII/2023)SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan Deny Christiawan Simanjuntak dengan Nomor : LP/B//802/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 05 Juli 2023.

Senada dengan Makmur Malau, S.H., Leo Siahaan dari PBH Peradi SAI selaku tim kuasa hukum dari Lancar Siahaan dan Dedy Christiawan Simanjuntak juga berharap agar segera dilakukan gelar perkara oleh Poldasu. Sementara Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol. Teddy JS Marbun yang dikonfirmasi pada Kamis 19 Oktober melalui saluran Whatsapp, hingga berita dikirim belum merespon. (LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *