Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Pelepasan Lahan Sport Centre Sudah Dilakukan Secara Transparan, Pemprovsu dan Dispora Sumut Tak Hadir Dalam Diskusi

1147
×

Pelepasan Lahan Sport Centre Sudah Dilakukan Secara Transparan, Pemprovsu dan Dispora Sumut Tak Hadir Dalam Diskusi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam diskusi Publik di hotel Antares, Medan, kamis (25/05). Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Centre tersebut. Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Centre belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Baca Juga :  Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN 2 Kebun Limau Mungkur Berlangsung Kondusif

Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

Baca Juga :  Kejatisu Periksa Proyek Pematangan Lahan Sport Center 16,4 M, Kadispora Sumut ‘Ogah’ Klarifikasi

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event nasional tersebut.

Baca Juga :  Penertiban HGU No 152 Sampali Berlanjut, 3 Rumah dibongkar

“Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…