Lensa Mata Medan – Pembangunan Gedung Kejati Sumut bernilai Rp 95.726.184.456,86 bersumber dari dana APBD Sumatera Utara TA 2025 dengan nomor kontrak 600/06/SP/CKPR/V/2025 dengan masa pengerjaan 210 hari terhitung sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya berakhir pada 17 Desember 2025 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2025 yang dikerjakan oleh PT PAY menuai sorotan yang diduga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara kondisi fisik dilapangan belum selesai dibulan Januari 2026.
Pemerhati Jasa Konstruksi Erwin Simanjuntak, ST menyampaikan bahwa Pembangunan Gedung Kejati Sumut belum selesai, masih ada item pekerjaan yang belum selesai dari water proofing lantai, plumbing dan diduga Commissioning test pipa belum dilaksanakan.
Erwin juga menjelaskan, tindakan tersebut terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Lebih mengejutkan lagi, Erwin mengatakan anggaran untuk lanjutannya tidak jelas berasal dari mana.
Terpisah, ketika media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Hendra Siregar Melalui pesan SMS (6/02/2026) beliau tidak menjawab. Begitu juga dengan Chairul Datuk selaku Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp (21/1/2026) hanya terdapat centang 1.
Tak sampai di situ, media pun mencoba menyambangi kantor Dinas PUPR Sumut jln. Sakti Lubis untuk konfirmasi, Senin (9/02/2026) namun Beliau tak berada ditempat.
Begitu juga pada hari yang sama media pun mencoba mendatangi kantor Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Chairul, namun tak berada di tempat.
Kejanggalan Proyek Pembangunan Gedung Kejati Sumut
Dari awal proses tender Pembangunan Gedung Kejatisu sampai proses BAST kerap menuai kritik. Pasalnya, tender tersebut diduga terindikasi adanya persekongkolan yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Saat Tender Pertama tanggal 9 April 2025 PT. BACP menenderkan dengan harga Rp. 93.428.499.092,93 dan PT PAY Rp. 94.450.347.876,63. Hasil Evaluasi Kualifikasi PT PAY menyatakan “Data Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan”
Namun Hasil Evaluasi Kualifikasi PT. BACP tidak ada, tapi justru dilakukan Evaluasi Teknis yang menyatakan “Masa berlaku jaminan penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan. Masa berlaku Jaminan Penawaran yang ditetapkan pada dokumen pemilihan sampai dengan tanggal 15 Juni 2025, sedangkan yang tertera pada Jaminan Penawaran PT. BACP – PT. WGR KSO berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni 2025”.
Patut diduga masa berlaku SBU BG 002 milik PT. PAY telah berakhir pada jadwal original Pembuktian Kualifikasi pada tanggal 24 April 2025 merujuk data lpjk.pu.go.id dengan ID Izin I-202204221017594021485 yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 yang berakhir pada 24 April 2025 yang diterbitkan oleh GAPEKNAS. Lalu didaftarkan kembali dengan ID Izin I-202504151704396112075 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2025 yang berakhir pada 25 April 2028 yang diterbitkan oleh GAPKAINDO.
Pada pelaksanaan Tender Kedua (Tender Ulang) pada tanggal 23 April 2025 PT. GN menenderkan dengan harga Rp. 91.000.000.128,71, PT. BACP Rp. 91.350.000.847,29, PT. CSK Rp. 92.929.227.583,24 dan PT PAY Rp. 95.726.184.456,86.
Berdasarkan hasil kualifikasi, tiga Perusahaan lain digugurkan dengan alasan yang sama yaitu “Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Peserta Tender terkait Personel Manajerial untuk jabatan Manajer Teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi”.
Diduga hasil evaluasi tender tidak menguraikan secara rinci siapa nama Manajer Teknik yang dinyatakan tidak dapat diklarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan atas transparansi proses evaluasi.
Dugaan persekongkolan tender karena diduga terjadi persaingan semu. Adapun dugaan tersebut disebabkan kejanggalan antara lain :
1.Penawaran PT PAY yang sebelumnya. 94,45 Milyar berubah menjadi 95,72 Milyar sehingga terjadi kenaikan sebesar 1,26 Milyar. Patut diduga pembatalan tender berkaitan dengan masa berlaku SBU dan nilai penawaran.
2.PT. BACP yang berdomisili di Aceh dengan lokasi proyek di Medan, melakukan KSO dengan perusahaan PT. WGR yang berdomisili di Surabaya, wilayah yang sama dengan PT. PAY, dimana sering pengurusan aktenya dilakukan di notaris yang sama.
Terkesan Pemborosan Anggaran
Sebelumnya pada Tahun 2023, adanya Pembuatan Parkir dan Lanscape Keperluan Kejatisu dengan nilai kontrak sebesar 4,3 Milyar yang dilaksanakan oleh CV. HP yang bersumber dari APBDP tahun 2023 Pemprovsu. Adapun item pekerjaannya meliputi:
1.Pekerjaan Pematangan Lahan
2. Pekerjaan Konstruksi Gapura
3. Pekerjaan Konstruksi Pagar
4. Pekerjaan Konstruksi Pos Satpam
5. Pekerjaan Lapangan
Pemanfaatan lapangan tersebut digunakan oleh kejatisu untuk wadah pelaksanaan upacara bendera. Namun Berselang 1 tahun kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan tender Pembangunan Gedung Kejatisu yang bersumber dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran 2025.
Setelah proyek itu selesai dalam 2 bulan kemudian, Pemprovsu melaksanakan seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejatisu pada tanggal 23 Februari 2024 Pemenang Kontrak sebesar Rp. 1.623.819.000,00.
Sejak pembangunan gedung Kejati Sumut dimulai pada Mei 2025, lapangan parkir yang baru dibangun dengan dana APBDP tahun 2023 justru dibongkar, tanpa kejelasan penggantian aset negara secara proporsional.
Sampai berita ini diterbitkan, media mencoba konfirmasi kembali ke bidang terkait.













