Scroll untuk baca artikel

News

Pemdes Sambirejo Diduga Tidak Transparan Penggunaan DD-APBDes

914
×

Pemdes Sambirejo Diduga Tidak Transparan Penggunaan DD-APBDes

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Rejang Lebong – Kepala Desa Sambirejo di Kecamatan Selupo Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes untuk tahun 2024.

Terlihat jelas bahwa papan informasi tentang Anggaran Dana Desa tidak dipasang, padahal Dana Desa sudah dialokasikan. Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh Indonesia dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat, guna pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi dalam skala desa.

Berbagai pengamatan media di Kantor Desa Sambirejo menunjukkan ketidakadaannya papan informasi APBDes tahun 2024. Sebagaimana yang kita ketahui, Pemerintah Desa wajib memasang dan mengumumkan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  Wakapolres Nias Selatan Gelar Apel Kesiapan Personel Saat Pengamanan di TPS Pemilu 2024

Saat awak media mendatangi kantor Desa pada Senin (6/1/2024), awak media tidak dapat berkomunikasi langsung dengan kepala desa saat ingin konfirmasi.

Baca Juga :  Pekon Sukanegara Bagikan BLT Dana Desa Tahun 2024 Tahap I

Menurut Bendahara Desa, Kepala Desa Sambirejo tidak berada ditempat dikarenakan keluar memenuhi undangan pernikahan.

Awak media mencoba untuk menghubungi via whatsapp namun tidak aktif, begitupun juga dengan Bendahara Desa yang langsung memblokir nomor whatsapp awak media.

Penting untuk dicatat bahwa seharusnya informasi mengenai APBDes harus dipasang secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Jika informasi tersebut tidak diumumkan, maka Kepala Desa Sambirejo dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Menteri Desa PDTT telah menginstruksikan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman mengenai laporan DD dan ADD. Ketidakpatuhan terhadap hal ini akan dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Tribun Viral Berbagi Takjil kepada warga Grobogan

Tindakan kurang transparan dari Pemerintah Desa Sambirejo dinilai tidak tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan agar Desa menyediakan informasi DD dan ADD secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun Bendahara Desa belum menjawab konfirmasi awak media mengenai Dana Desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *