Scroll untuk baca artikel
News

Pemko Gunungsitoli Terima Predikat Zona Hijau Dari Ombudsman RI

1211
×

Pemko Gunungsitoli Terima Predikat Zona Hijau Dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik lTahun 2023 dengan Nilai 85,43, Predikat Zona Hijau, Opini Kualitas Tinggi.

Penghargaan tersebut diserahkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Plt Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Folata Mendrofa, S.Pd di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa 23 Januari 2024.

Untuk diketahui, pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang lalu, Pemerintah Kota Gunungsitoli mendapatkan Predikat Zona Kuning dengan Nilai 63,07, Opini Kualitas Sedang.

Baca Juga :  Kepala Desa Fanedanu Klarifikasi Pemberitaan Salah Satu Media Online Terkait Penerima BLT

“ Berdasarkan nilai, predikat dan opini yang kita terima ada kenaikan dari tahun sebelumnya, tentu hasil tersebut diperoleh karena kita terus berupaya untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik,”jelas Folata Mendrofa, S.Pd

Baca Juga :  Petunjuk Ombudsman RI Diduga Larang Wartawan Konfirmasi Disampaikan Sekdin Kesehatan Nias Selatan

Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut merupakan nilai yang diperoleh dari sampel Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Gunungsitoli yaitu : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli dan UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Barat.

Baca Juga :  Ini Track Record ST Burhanuddin Sebelum dan Sampai Menjabat Jaksa Agung

Pelaksanaan penyerahan hasil penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 34 Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2023 yang telah diumumkan pada tanggal 14 Desember 2023 di Jakarta yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *