Lensa Mata Nias Utara – Kasus pembunuhan siswi SMK Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, berinisial AJZ (17), hingga kini belum terungkap. Warga Desa Hilina’a itu ditemukan meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026).
Akibat belum terungkapnya kasus tersebut, sejumlah tuduhan liar menyebar di media sosial. Salah satu tuduhan mengarah kepada Pj. Kepala Desa Hilina’a, Etinudi Hulu. Ia dituding sebagai pelaku atau dalang di balik pembunuhan AJZ.
Menanggapi tuduhan itu, Etinudi Hulu menyampaikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Syukur Kasieli Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (21/6/2026).
Etinudi menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan informasi tidak benar yang merugikan nama baik, kehormatan, profesi, keluarga, serta kedudukan hukumnya.
“Saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Etinudi.
Ia menyarankan agar perkembangan penanganan kasus dikonfirmasi langsung kepada aparat penegak hukum.
“Apa yang kami ketahui terkait kasus ini seluruhnya telah disampaikan kepada pihak berwajib dan sudah dimuat dalam BAP,” jelasnya.
Etinudi mengaku tidak berwenang menyampaikan detail kasus karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami tidak ingin mendahului pihak berwajib dalam memberikan informasi. Silakan konfirmasi langsung kepada penasihat hukum saya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak di media sosial. “Saya mengimbau agar tidak melakukan _trial by social media_, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara,” kata Etinudi.
“Saya berharap masyarakat bersikap objektif, bijaksana, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum,” tambahnya.
*Kronologi dan Fakta di Lapangan*
AJZ dilaporkan hilang pada Rabu (13/5/2026). Setelah dua hari pencarian, warga dan keluarga menemukan jenazah korban di aliran sungai kecil dalam area kebun pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam SMK dengan kondisi rok tersingkap. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang milik korban berupa tas dan sepatu.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka akibat benturan benda keras di bagian kepala, memar di kedua lengan, serta ditemukan kejanggalan pada alat kelamin korban.
*Langkah Penyelidikan*
Polres Nias telah melakukan olah TKP dan memfasilitasi otopsi oleh Tim Spesialis Forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara di RSUD dr. M. Thomsen Gunungsitoli pada Minggu (17/5/2026).
Selanjutnya, Tim Reskrimum Polda Sumut yang beranggotakan 9 personel dan dipimpin Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh turun langsung ke TKP pada Rabu (10/6/2026).
Hingga Minggu (21/6/2026), polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.









