Scroll untuk baca artikel
News

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

1000
×

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sumatera Selatan || Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 19 tersangka narkoba jaringan lintas provinsi, Senin (25/9).

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1999,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.311 butir itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.

Baca Juga :  M. Ari Mulyawan Simatupang : Pemusnahan Narkotika Selamatkan Generasi Bangsa

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.

Baca Juga :  Lanud Husein Sastranegara Panen Sayuran Bersama Warga Bojong Koneng Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.

Ia menambahkan sebanyak 162.692 jiwa berhasil terselamatkan dari narkoba tersebut setelah dimusnahkan.

Melihat hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba di Provinsi ini meskipun di tengah fokus untuk menyukseskan pemilu 2024.

Baca Juga :  Marga Nababan Tegaskan Komitmen Dukung JTP-DENS di Pilkada Taput

“Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan” Katanya.(LM/ind.pwii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *