Lensa Mata Gunungsitoli – Satres Narkoba Polres Nias mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kamar kos Jalan Yos Sudarso Ujung, Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasi Humas Polres Nias, IPDA Aris Gulo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut MFZ (19) sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Nias.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Di sana petugas mengamankan MFZ (19) bersama rekannya ASM (24),” ujar Aris dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram. Barang tersebut diakui MFZ sebagai miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P.
Sementara itu, ASM mengaku hanya ikut mengonsumsi. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat narkotika.
Saat ini polisi masih memburu terduga pemasok berinisial P. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nias menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak akan ada ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nias,” tegasnya.














