Scroll untuk baca artikel

News

Puluhan Massa Minta Poda Sumut Panggil & Periksa Plt Kadisdik Langkat Diduga Terbitkan SPT Bodong

526
×

Puluhan Massa Minta Poda Sumut Panggil & Periksa Plt Kadisdik Langkat Diduga Terbitkan SPT Bodong

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Akal busuk Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang diduga telah melakukan ‘pungutan liar’ (pungli) terhadap Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat, dengan dalih menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para Kepsek SD yang berstatus Plh Kepsek, semakin menambah daftar buruk bagi dunia Pendidikan di Indonesia, khususnya dunia pendidikan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dan atas perlakuan dugaan ‘Pungli’ tersebut, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara, menggeruduk Mapolda Sumut, di Jalan SM Raja, menggelar aksi unjuk rasa, Kamis(13/2/25).Dalam orasinya massa menyampaikan, adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Plh Kadisdik Kabupaten Langkat.
Dalam Orasinya, salah seorang perwakilan dari massa Mahasiswa tersebut, Rudi William menyampaikan, modus pungli yang dilakukan oleh Plh Kadis Pendidikan Langkat tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kepala Sekolah SD, RIG.
“Mengerihkan akal-akalan yang dilakukan oleh Plh Kadis Pendidikan Langkat ini. Kita sama-mengetahui, bahwa tidak ada kewenangan seorang Pelaksana harian (Plt) menerbitkan Surat Keputusan, apalagi menerbitkan perintah tugas. Plt hanya bisa menjalankan pekerjaan harian dan bukan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Karena SK dan SPT hanya bisa diterbitkan oleh pejabat defnitif bukan Plh,” teriak Rudi dal.orasinya.
Massa menduga, apa yang dilakukan RIG selaku Plh Kadis Pendidikan Langkat telah melakukan pengangkangan undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, dan meminta Kapolda Sumut memproses hukum Plt Kadis Pendidikan Langkat RIG.
” Mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kadis Pendidikan Langkat, RIG atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus penerbitan SPT ” bodong” untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya,”tegasnya.
Sebab lanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa Kepala Kepegawaian Nasional, Bina Haria Wibiasa telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plt) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang bunyinya bahwa Plh atau Plt dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak korupsi terhadap ratusan kepsek SD se- Kabupaten Langkat.
Aksi demo mahasiswa yang berjalan damai itu disambut perangkat kerja Ditkrimsus Polda Sumut, AIPTU Haris Sinaga.
Selanjutnya, mahasiswa membubarkan diri secara tertib dan menyampaikan bahwa aksi ini akan terus berlangsung bila permintaan mereka tidak ditindak lanjuti

Baca Juga :  Majelis Telangkai Melayu Gelar Nikah Masal, Syah Afandin: Ini Bentuk Kepedulian Kepada Sesama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6 melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. Kegiatan yang diikuti…