Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Rangkaian Peringatan HBA, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional

593
×

Rangkaian Peringatan HBA, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto,SH,MH menggelar Seminar Nasional “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (13/7/2023).

Seminar Nasional menghadirkan narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), Ibrizal, Ak (Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara), Hengki Purwoto, S.E., MA (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada) dan dipandu Moderator Joice V. Sinaga SH.MH (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut).

Seminar di Kejati Sumut diikuti Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, para Asisten, Kordinator, Kabag TU, para Kasi, Jaksa Fungsional serta pegawai kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jaksa Agung membuka kegiatan seminar secara nasional dan dilanjutkan dengan acara seminar di Satker masing-masing.

Baca Juga :  Saat RDP DPRD Sumut Dengan FKPPN, Pihak PTPN2 Tidak Hadir ADA APA ???

Dalam paparan materinya, Prof Alvi Syahrin menyampaikan terjadinya kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi bentuknya beragam. Namun, secara umum, kerugian tersebut menjadi penyebab terjadinya kerugian langsung maupun tidak langsung karena usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan pada seluruh kehidupan rakyat.

“Saya selalu berdiskusi dengan Jaksa mengenai berapa jumlah kerugian, sementara bicara tentang jumlah kerugian perekonomian negara itu kan dalam rangka menjatuhkan hukuman, sebelumnya kita harus membicarakan ketentuan pidana, adanya tindak pidana dan pemidanaan. Yang perlu dibuktikan adalah adanya suatu perbuatan, yang perbuatan itu menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara,” kata Alvi Syahrin.

Kemudian narasumber kedua, Ibrizal dari BPKP Sumut menyampaikan bahwa peran penting dari Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus Tipikor, sebagaimana selama ini sudah dilakukan.

Baca Juga :  Terang Diujung Negeri, Setelah 77 Tahun Indonesia Merdeka

“Bahwa kami paham risiko terbesar kami, ketika kami mencoba berperan membantu Kejaksaan di persidangan, karena itu kami mencoba memperkecil risiko kejanggalan dalam persidangan. Ada 3 hal yang bisa kami lakukan memperkecil risiko kegagalan kami di persidangan. Yang pertama ; pelaksanaan penugasan yang sesuai dengan pedoman kami, termasuk persoalan klarifikasi, agar tidak menjadi titik lemah di persidangan;” tandasnya.

Yang kedua, lanjutnya mengenai metode,perhitungan kerugian keuangan negara. Baik metode perhitungan perekonomian keuangan negara, yang terjadi pada kejadian secara detail dan yang ketiga, bukti audit. Tiga hal tersebut merupakan concern terbesar kami agar kami tidak gagal mengambil peran kami dalam membantu penyidik menangani kasus tipikor.

Sementara Hengky Purwoto selaku dosen di UGM memberikan motivasi bahwa penegakan terhadap kejahatan ekonomi ini adalah upaya yang harus terus menerus dilakukan secara sinergitas. “Pihak dari kampus saya kira terutama ekonomi mempunyai alat yang cukup lengkap untuk membantu meyakinkan dalam sesi persidangan, harapannya adalah bahwa kejahatan ekonomi ini merugikan masyarakat secara umum baik pada generasi kita maupun generasi di masa depan anak cucu kita, maka untuk menghentikan kejatahan ekonomi yang kita harus bekerja sama sekuat-kuatnya,” tandasnya.

Baca Juga :  SMK Kesehatan Romel Tual Gelar Wisuda dan Pengambilan Sumpah Asisten Tenaga Kesehatan Angkatan ke - XI T.A 2022-2023

Pada sesi tanya jawab, Kajari Padang Lawas Teuku Herizal, SH,MH, Kajari Pematang Siantar Jurist Pricisely, SH,MH, Jaksa dari Bidang Pidsus Sri Afdhilla dan mahaiswa Fakultas Hukum USU Muhammad Dafi Tanjung menyampaikan pertanyaan terkait topik yang dibawakan para narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian. Setelah acara seminar berakhir, acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada narasumner dan cenderamata kepada pesert. Serta diakhiri dengan foto bersama.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…